Siap-siap, Mulai Besok Petugas dari KPU akan Datangi Kantor Parpol dan Rumah Anggotanya

Jumat 14-10-2022,18:09 WIB

BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang akan mulai melakukan verifikasi terhadap Partai Politik (Parpol) mulai 15 Oktober 2022 besok. Pada kegiatan tersebut, petugas akan mendatangi secara langsung kantor parpol dan juga rumah anggotanya.

"Proses verifikasi faktual itu akan berlangsung 15 Oktober 2022 - 4 November 2022. Seluruh personil KPU Batang akan kita kerahkan seluruhnya untuk mensukseskan kegiatan tersebut," ujar Ketua KPU Batang Nur Tofan di sela-sela Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10).

Nur Tofan menjelaskan, ada dua jenis verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak KPU. Yaitu verifikasi faktual parpol dan keanggotaan. Untuk verifikasi faktual parpol, ada tiga hal yang akan dicek, yaitu kepengurusan, terutama ketua, sekretaris dan bendahara.

"Selain itu juga keterwakilan perempuan 30 persen dalam struktur kepengurusan partai. Lalu, cek domisili kantor hingga pembuatan keterangan bahwa tempat itu akan jadi kantor hingga selesai tahapan pemilu," jelas Nur Tofan.

Sedangkan verifikasi faktual keanggotan, lanjutnya, pihak KPU akan melakukan sampel door to door dengan mendatangi secara langsung rumah warga yang terdaftar sebagai anggota parpol.

"Terhadap anggota parpol tersebut, petugas akan melakukan pengecekan dokumen kependudukan, juga kartu anggota partai. Jka dalam sampel verifikasi faktual keanggotan parpol ada pencatutan nama, alias warga yang disampel tidak mengakui, maka parpol bisa mendapat predikat TMS. Tentunya setelah melakukan tahapan klarifikasi," beber Nur Tofan.

Ia menjelaskan meski mendapat predikat TMS, parpol masih bisa melakukan perbaikan.

Ditambahkan, untuk verifikasi keanggotaan dilakukan dengan sistem sampel dikarenakan banyaknya jumlah anggota tiap parpol. Jumlah minimal anggota tiap parpol adalah seperseribu dari jumlah penduduk.

"Partai politik yang tidak perlu melalui proses verifikasi faktual adalah partai yang sudah punya kursi di DPR RI. Partai lama tapi tidak punya kursi dan partai baru harus melalui verifikasi faktual," tandas Nur Tofan. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait