Sidang Kasus KUD Makaryo Mino, JPU Hadirkan Lima Saksi

Kamis 12-03-2020,15:25 WIB

SIDANG LANJUTAN - Pengadilan Negeri Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan ketua KUD Makaryo Mino, Rasdjo Wibowo, Rabu (10/3/2020).

KOTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan ketua KUD Makaryo Mino, Rasdjo Wibowo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (10/3/2020). Agenda dalam sidang kedua kali ini yaitu pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Prabowo Setyo Aji SH, menghadirkan lima saksi dalam sidang tersebut yakni satu orang mantan kasir KUD Makaryo Mino atas nama Siti Atikah, kemudian mantan seksi administrasi KUD Makaryo Mino, Ratnawati dan tiga tukang yang terlibat dalam rehab aula gedung Mina Graha, masing-masing Siswanto, Kiswanto dan Agus Efendi.

Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap dua saksi yakni Siti Atikah dan Ratnawati. Keduanya dicecar pertanyaan terkait bagaimana arus keluar masuk uang dan pencatatannya dalam sistem administrasi KUD Makaryo Mino. Sebagai mantan kasir selama 2011-2015, Siti Atikah menjelaskan bahwa dia bisa mengeluarkan uang jika ada kwitansi yang telah di acc oleh ketua KUD, pengusu maupun bendahara. Asalkan terdapat acc dari salah satu dari tiga pihak itu, uang dapat dicairkan. "Harus ada acc dari ketua, pengurus, manajer atau bendahara," jelasnya.

Siti Atikah menyebut, uang yang digunakan untuk rehab tersebut bersumber dari kas KUD Makaryo Mino. Ditanya terkait orang-orang yang mencairkan uang melaluinya, dia menjelaskan bahwa selama proses pencairan kwitansi untuk proyek pembangunan tersebut yang mencairkan adalah pegawai atau staf dari bagian umum. Ditanya jumlah total, dia mengiyakan jumlah sebesar Rp567.863.300 yang tercatat dalam BAP sebagai jumlah uang yang dikeluarkan untuk proyek rehab tersebut.

Keduanya juga diberikan pertanyaan terkait kasus yang menimpa mantan ketua KUD Makaryo Mino. Terhadap pertanyaan tersebut, Siti Atikah menyatakan bahwa dia tak tahu menahu kasus apa yang menimpa terdakwa Rasdjo Wibowo. Dia hanya mengetahui bahwa ada permasalahan terkait rehab aula gedung Mina Graha. Pernyataan Atikah, berbeda dengan BAP kepolisian yang mencatat bahwa dia mengetahui bahwa kasus yang terjadi yakni penggelapan dalam jabatan.

Sementara Ratnawati yang merupakan mantan kasi administrasi KUD Makaryo Mino juga menyatakan bahwa tidak mengetahui kasus yang disidangkan. Dia hanya tahu bahwa kasus tersebut berkaitan dengan mantan ketua KUD Makaryo Mino, Rasdjo. Ratnawati menyatakan baru tahu kasus secara detail setelah membaca keterangan dalam proses BAP di kepolisian.

Dalam kesempatan itu, dia juga sempat dikonfirmasi terkait keterangan dalam BAP kepolisian yang menyebut bahwa dia pernah melihat terdakwa menyerahkan langsung kwitansi kepada kasir. Terhadap pertanyaan itu, dia merubah keterangan yakni tidak pernah melihat terdakwa menyerahkan langsung kwitansi pencairan uang ke kasir maupun menerima uang dari kasir.

Sementara tiga tukang yang dihadirkan untuk bersaksi, ditanya terkait tugas masing-masing dalam proses rehab aula gedung Mina Graha. Ketiganya juga dikonfirmasi terkait proses pembelian material untuk kepentingan proyek pembangunan. "Material saya yang pesan atas perintah Pak Rasdjo. Pesan dulu pembayarannya di belakang," jelas saksi Siswanto.

Usai pemeriksaan kelima saksi, Majelis Hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih SH memutuskan menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari JPU.

Penasihat Hukum Terdakwa, Dadang Rohandi yang ditemui usai sidang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan seluruhnya tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah menerima atau menyerahkan nota sendiri. Selain itu, pencairan anggaran dari kas KUD juga berdasarkan persetjuan pengurus dan manajer saat itu.

"Itu yang terbuka dari beberapa saksi. Jadi terdakwa masih memiliki pandangan bahwa dia adalah orang yang memborong pekerjaan dan melaporkan seluruhnya ke KUD," tandasnya.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait