KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan ABPD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2019, di ruang rapat paripurna setempat, Rabu (31/7/2019).
Kebijakan dalam penyususan KUPA dan PPAS perubahan ABPD ini diarahkan pada kegiatan yang bersifat instruksional atau sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang diundankan setelah penetapan ABPD tahun 2019. Juga program dan kegiatan yang mempunyai manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan bersifat mendesak dan terakhir bersifat lanjutan atau melengkapi kegiatan yang lain.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan KUPA dan PPAS perubahan APBD ini tentu terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran. Namun hal tersebut telah dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif, dengan mencapai semangat hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Saran dan masukan yang disampaikan akan kami jadikan bahan penyempurnaan kedepan guna lebih memantapkan kualitas penyususnan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan," ujar Bupati.
Selanjutnya KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun 2019 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta penyusunan Racangan Perubahan ABPD tahun anggaran 2019 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterahkan masyarakat.
Secara umum PPAS dalam perubahan ABPD Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2019 dibagi menjadi 3, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.272.289.181.397,00 berkurang Rp 26.566.955.403,00 (1,16%) sebelum perubahan.
Belanja Anggaran daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 2.432.870.766.366,00 bertambah Rp 15.552.487.566,00 (0,64%) sebelum perubahan. Untuk pembiayaan dibagi menjadi 2 yaitu penerimaan pembiayaan yang setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 170.581.584.969,00 naik sebesar Rp 42.119.442.969,00 (32,79%) sebelum perubahan yang berasal dari pos SiLPA tahun anggaran 2018 dan penerimaan kembali investasi dana bergulir.
Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,00 yang dengan demikian pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 160.581.584.969,00. Dari struktur anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah maka secara riil defisit Rp 0,00 (Nol Rupiah).