Alkep Dirombak, Semua Pimpinan Komisi Diganti

Selasa 04-01-2022,11:13 WIB

KOTA - DPRD Kota Pekalongan menyepakati perubahan susunan keanggotaan dan pimpinan pada alat kelengkapan DPRD. Perubahan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan agenda pembukaan masa sidang kwartal I tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Perubahan total terjadi pada pimpinan di seluruh komisi. Komisi A yang sebelumnya diketuai oleh Fauzi Umar Lahji dari Fraksi Karya Nasional, diganti oleh Gumelar dari Fraksi PDIP. Wakil Ketua yang sebelumnya dijabat Rizqon dari Fraksi Amanat Indonesia Raya diganti oleh Mofid dari Fraksi Karya Nasional dan Sekretaris yang sebelulmnya dijabat Robikin dari Fraksi PKB diganti Pembangunan Nurani diganti Irawadi Setiawan dari Fraksi PKS.

Kemudian di Komisi B, ketua komisi yang sebelumnya dijabat Mabrur dari Fraksi Pembangunan Nurani diganti Jecky Zamzami dari Fraksi PKB. Mabrur sendiri kini menjabat sebagai wakil ketua Komisi B menggantikan Budi Setiawan dari Fraksi Karya Nasional. Sementara sekretaris Komisi B yang sebelumnya dijabat Gumelar dari Fraksi PDIP diganti Reza Astian dari Fraksi Amanat Indonesia Raya.

Untuk Komisi C, ketua kini dijabat Aminudin Azis dari Fraksi Karya Nasional menggantikan Makmur S Mustofa dari Fraksi Amanat Indonesia Raya. Wakil ketua Komisi C kini dijabat Mungzilin dari Fraksi PKS menggantikan Fatoni dari Fraksi PKB dan Fatoni bergeser sebagai sekretaris Komisi C yang sebelumnya dijabat Nashrullah dari Fraksi PKS.

Selain Komisi, perubahan juga terjadi pada alat kelengkapan lain seperti Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang sebelumnya diketuai oleh Aminudin Azis dari Fraksi Karya Nasional kini digantikan oleh Makmur S Mustofa dari Fraksi Amanat Indonesia Raya dan wakil ketua yang sebelumnya dijabat Mungzilin dari Fraksi PKS kini diganti Fauzi Umar Lahji dari Fraksi Karya Nasional.

Sementara untuk Badan Kehormatan, ketua tetap dijabat Ismet Inonu dari Fraksi PDIP namun posisi wakil ketua mengalami perubahan dari sebelumnya dijabat Mofid dari Fraksi Karya Nasional diganti Robikin dari Fraksi Pembangunan Nurani. Kesepakatan pergeseran dan perubahan juga terjadi pada alat kelengkapan lain seperti Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengatakan, dalam tatib DPRD memang diatur dapat dilakukan perubahan terhadap alkep DPRD saat masa jabatan anggota DPRD mencapai waktu 2,5 tahun. Setiap perubahan alkep juga telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait