KAJEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan baru akan dibahas pekan depan. Diperkirakan kenaikan UMK tahun 2020 senilai 8,51 persen dari tahun 2019. Hal itu dibenarkan Pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh. Ia menyampaikan bahwa untuk penentuan UMK memang belum ada pembahasan dari Dewan pengupahan. Rencananya setelah koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan baru akan dilaksanakan pekan depan.
"Mungkin pekan depan karena waktu sudah mendekati," katanya. Diterangkan, kenaikan UMK 2020 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikkannya 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yaitu 2019.
"Nanti setelah survei bersama teman teman baru ada angka menyesuaikan hasil," lanjutnya.
Senada diungkapkan Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Tabiin. Menurutnya, untuk pembahasan UMK 2020 pihaknya lagi menunggu undangan dari Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran yang akan ditentukan.
"Kalau Kota Pekalongan memang informasi udah ada namun di Kabupaten Pekalongan kita sedang menunggu undangan dari Dewan pengupahan, " imbuhnya. Terpisah, pejabat Disnaker Kabupaten Pekalongan, Tri Handaya, menyatakan bahwa pembahasan UMK diperkirakan akan dilakukan minggu depan. "Rencana pembahasan mulai minggu depan, "ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, meski belum ada rapat Dewan Pengupahan, telah beredar di Media Sosial UMK sebesar Rp 2.018.161. Kenaikan angka tersebut senilai tidak jauh dengan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2019 Rp1.859.885.
Selain beredar UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2020, di Media Sosial juga tercatat UMK Daerah lain seperti Kota Pekalongan, Batang, Pemalang dann daerah se Jawa Tengah.
Meski belum benar keabsahannya, namun angka tersebut sesuai dengan perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Yakni naik 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yaitu 2019.(yon)