KOTA - Puluhan buruh yang tergabung dalam SPN Kota Pekalongan, menyambangi Kantor DPRD untuk beraudiensi dan mengadukan terkait pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, Rabu (12/2/2020). Dalam audiensi, buruh meminta DPRD Kota Pekalongan untuk turut menyuarakan aspirasi para buruh yang menolak RUU tersebut.
Sebab dalam draf RUU tersebut, ada berbagai kebijakan yang dinilai dapat merugikan buruh. SPN merangkum enam poin yang dinilai dapat mematikan masa depan buruh. Yakni tentang penghapusan UMK dan diganti upah per jam, bidang kerja outsorching akan diperluas, penghapusan pesangon, penghapusan jaminan sosial, perekrutan tenaga kerja asing tanpa syarat, dan penghapusan sanksi pidana.
Wakil Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Mustakim Atho mengatakan, poin-poin dalam draf RUU Omnibus Law sangat meresahkan buruh. "Seperti penghapusan UMK. Selama ini UMK yang sudah diatur dalam undang-undang pelaksanaannya pun belum benar sekarang akan dihapus. Kemudian pesangon juga akan dihapus dan diganti tunjangan yang hanya 6 bulan upah. Kami tegas menolak adanya RUU Omnibus Law," tuturnya.
Kemudian dia juga menyorot masalah perluasan bidang kerja outsorching. Selama ini, pembatasan hanya lima bidang kerja yang bisa di outsorching-kan saja sudah banyak dilanggar. "Kalau diperluas, jelas akan semakin banyak pelanggaran dan yang merasakan dampaknya adalah para buruh dan pekerja," tambahnya.
Wakil Ketua DPC SPN, Alfian menambahkan, yang membuat buruh semakin resah adalah RUU Omnibus Law sudah masuk dalam prolegnas tahun 2020 dan menjadi RUU prioritas yang akan dibahas. "Sedangkan kami buruh yang merupakan pelaku langsung tidak pernah dilibatkan dalma pembahasan tersebut. Bahkan sampai sekarang, draf RUU resminya pun belum sampai ke tangan buruh," ujarnya.
Dia berharap, apa yang menjadi kesimpulan dan usulan-usulan buruh dalam audiensi tersebut dapat dirangkum oleh Sekretariat DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD. Harapannya, apa yang menjadi usulan buruh dapat diteruskan oleh DPRD Kota Pekalongan ke DPR RI.
Sekretaris DPC SPN, Edi Susilo bahkan menyebut jika RUU itu benar disahkan akan menjadi kiamat bagi para buruh. Pihaknya, sudah beberapa kali melakukan diskusi membahas RUU tersebut dan kesimpulannya adalah bahwa RUU Omnibus Law akan menyengsarakan buruh. "Kiamat bagi kami jika ini disahkan," katanya.
Perwakilan buruh perempuan, Tri Sulastriningsih berharap DPRD Kota Pekalongan dapat turut menyuarakan apa yang menjadi suara buruh. Dia mengaku ngeri saat membaca poin-poin yang tercantum dalam draf RUU tersebut. "Pilu hati kami. Saat ini saja dengan PP 78 Tahun 2015 buruh sudah dimiskinkan. Apalagi nanti RUU Omnibus Law ini disahkan, kami akan semakin sengsara," tegasnya/
Sekretaris DPRD Kota Pekalongan, Widarjanto meminta kepada buruh untuk merangkum seluruh usulan dan masukan dalam bentuk tertulis secara lengkap. Setelah masuk, maka pihaknya akan menyampaikan usulan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas bersama dalam rapat alat kelengkapan.
"Apa yang disampaikan teman-teman SPN akan kami teruskan ke pimpinan. Selanjutnya masalah ini akan dibahas dalam rapat apakah di tingkat pimpinan atau komisi. Harapannya nanti sesuai dengan permintaan dari teman-teman SPN usulan ini juga akan dikirimkan ke DPR RI," tandasnya.(nul)