*Sejumlah Botol Miras Disita
WIRADESA - Dalam rangka mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, sejumlah tempat hiburan malam dirazia oleh anggota Polsek Wiradesa, Kamis (12/12) malam. Dalam razia, sejumlah miras dari berbagai merk disita sebagai barang bukti.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran cafe dan warung yang menjual minuman keras, sejumlah petugas berpakaian preman dipimpin langsung oleh Kapolsek Wiradesa, AKP Yorisa Prabowo, terjun langsung ke sasaran.
Dari razia dimulai pukul 21.00 WIB polisi berhasil mengamankan 26 botol miras dengan berbagai merk. Miras tersebut disita dari delapan warung dan cafe yang berada di Desa Wiradesa, Desa Bondansari, Desa Semut dan Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan bahwa penyitaan puluhan botol miras dilakukan dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2019 dan Tahun Baru 2020. "Kegiatan razia miras tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB," kata Kasubbag Humas.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menyatakan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) tersebut tidak hanya dilaksanakan di Polsek Wiradesa saja namun dilaksanakan serentak di seluruh Polsek jajaran Polres Pekalongan.
Nantinya seluruh botol miras hasil sitaan tersebut akan di simpan di Polres Pekalongan dan selanjutnya akan dimusnahkan sebelum pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2019 dan Tahun Baru 2020. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan Kambtibmas. (Yon)