*Satreskrim Polres Kendal
KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil membekuk Andri Setiawan (37), warga Palembang. Pelaku penusukan terhadap pacarnya yang kabur ke Yogyakarta. Pelaku ditangkap di tempat kos-kosanya di wilayah Maguwoharjo. Karena berusaha melawan dan kabur pelaku terpaksa ditembak pada kaki kanannya oleh petugas.
Korban penusukan adalah kekasihnya Ernawati (30) warga Desa Curugsewu, Kecamatan Patean. Peristiwa penusukan dilakuan pelaku di sebuah toko wilayah Sukorejo dengan motif kesal lantaran diputus cinta.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan. Petugas juga mengamankan barang bukti sepasang sandal karet, sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban.
"Pelaku marah pada korban karena diputuskan cintanya. Pelaku yang datang menemui korban itu ingin meminta kembali sejumlah uang yang diberikannya kepada korban saat berpacaran," katanya, Kamis (7/1/20221).
Modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban. Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku kecewa dan marah, tidak terima diputus cinta dan menganiaya dengan pisau belati. Korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala hingga dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Tersangka ini bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah. Usai menganiaya korban, tersangka kabur dengan menggunakan mobil yang disewannya," tandasnya Raphael.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (lid)