Dehidrasi dan Diare, Burung Dilindungi Julang Emas Ditangani Dokter Hewan

Senin 22-07-2019,23:44 WIB

DISERAHKAN - Burung dilindungi jenis Julang Emas yang ditemukan warga di Kabupaten Pekalongan diserahkan ke petugas SKW II Pemalang Balai KSDA Jateng.

Hadi Waluyo

Ditemukan Warga di Hutan Dalam Kondisi Lemas dan Kaki Lumpuh

Satwa dilindungi jenis Julang Emas ('Rhycticeros undulatus') yang ditemukan warga di Kabupaten Pekalongan sudah ditangani dokter hewan. Burung dilindungi ini saat diserahkan ke petugas SKW II Pemalang Balai KSDA Jateng dalam kondisi lemah dan kakinya lumpuh.

Petugas SKW II Pemalang Balai KSDA Jateng, Slamet Mahmul, kemarin, menerangkan, satwa liar dilindungi jenis Julang Emas yang ditemukan warga sejumlah 1 ekor, dengan jenis kelamin jantan. Burung ini ditemukan warga pada saat panen cengkih di Talun, Kabupaten Pekalongan. Burung tersebut tiba-tiba saja jatuh ke tanah dan tidak bisa terbang, sehingga ditangkap warga dan dibawa pulang ke rumah.

"Kondisi satwa ini saat ditemukan dalam keadaan lemas tak bertenaga dan lumpuh kakinya," terang dia.

Menurut cerita si penemu, lanjut dia, pada awalnya terlihat dua ekor pada saat memanen cengkih di Talun. "Dia mengetahui kalau satwa yang ditemukannya ini merupakan satwa liar dilindungi, maka bermaksud akan menyerahkan ke negara. Dia (si penemu) menghubungi Polsek Kedungwuni, dan selanjutnya Polsek Kedungwuni menghubungi SKW II Pemalang Balai KSDA Jateng," terang dia.

Dari informasi tersebut, petugas SKW II Pemalang berusaha berkoordinasi dengan lembaga konservasi (LK) terdekat, yaitu Batang Dolphin Centre (BDC). Namun, di BDC kandang sudah penuh, sehingga bila dipaksakan dikhawatirkan terjadi agresi atau pertarungan sejenis atau beda jenis dalam kandang, maka petugas SKW II Pemalang mengontak dokter hewan untuk menangani satwa dilindungi tersebut.

"Burung ini sudah diinfus serta diberi suntikan. Menurut dokter hewan, satwa tersebut dehidrasi dan diare," terang dia.

Untuk sementara ini, kata dia, satwa tersebut sudah dievakuasi dan dibawa ke Kantor SKW II Pemalang yang selanjutnya akan dititipkan kepada LK atau calon LK yang dipandang mampu untuk merawat satwa liar tersebut.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom, menerangkan, pada hari Senin (22/7), sekitar pukul 10.45 WIB, petugas piket Polsek Kedungwuni mendapat laporan dari warga bernama Arif (22), warga Dukuh Kranji, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni jika telah menemukan satwa dilindungi, yaitu burung Julang Emas di hutan Talun. Burung ini ditemukan sekitar awal bulan Juli 2019.

"Satwa langka tersebut berada di rumah Arif, dan Arif berniat menyerahkan satwa tersebut ke pihak yang berwenang. Untuk itu petugas menghubungi BKSDA Jateng dan malam ini sudah diserahkan ke BKSDA," terang dia. (ap5)

Tags :
Kategori :

Terkait