Ungkap 4 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Kamis 19-12-2019,20:08 WIB

Wakapolres Batang didampingi Kasat Narkoba dan Reskrim menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

BATANG - Sebanyak 7 tersangka kasus Narkoba berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Batang menjelang operasi Llin Candi 2019.

"Polres Batang berhasil ungkap empat kasus narkoba dari tanggal 1 sampai 19 Desember 2019 dengan tersangka 7 orang," ujar Wakapolres Batang, Kompol Hartoni saat ungkap Kasus di Halaman Polres Batang Kamis ( 19/12/2019).

Wakapolres menjelaskan, dari empat kasus tersebut dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Batang dengan tersangka Ardes Fernando (33th) asal Prabumulih Sumatera Selatan, Nanang Nuris Wanto(22th) asal Jombag Jawa Timur, Irfan Choirul Anam (23th) asal Weleri Kendal Jawa Tengah, Yogi (35th) asal Semarang Jawa Tengah.

Kasus di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan tersangka Sigit Sugiharto (40th) asal Pati Jawa Tengah, satu Kasus di wiliyah Kecamatan Subah tersangka Bibit Poernomo (50th) asal Kediri Jawa Timur.

"Untuk 7 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,8 gram, mereka akan dijerat dengan undang - undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan 5 sampi dengan 20 tahun," jelas Kompol Hartono.

Disampaikan juga untuk kasus tindak pidana umum pengedaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tulis, dengan barang bukti 100 lembar kertas rupiah palsu. Selain itu, juga 12 lembar kertas sobekan rupiah palsu dengan tersangka W (40 tahun) warga Desa Sidayu, dan S (42th) Desa Wonokerto Kecamatan Bandar.

"Kedua tersangka uang palsu melanggar Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang , dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000," beber Kompol Hartono.

Diungkap pula tindak pidana perkara illegal logging dengan tempat kejadian perkara di Jalan Tol wilayah Kecmatan Warungasem Kabupaten Batang dengan tersangka Baitul Amaludin (36) warga , Moch Solikhin (37) sopir , Agus Rikhani (27) warga Jepara, M Alex Wahyudi (23) warga Jepara, M Andrian ( 23) warga Kudus.

"Tersangka mengangkut kayu jati tanpa surat sahnya hasil hutan menggunakan 2 unit Truk , 1 unit Truk dengan 21 Batang kayu jati berbagai ukuran, 1 unit Truk 24 Batang kayu jati berbagai ukuran," tandas Wakapolres. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait