PEKALONGAN - Peristiwa menarik terjadi pada sidang lanjutan kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan di Pelabuhan Khusus PLTU Batang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (25/10/2022). Seorang saksi yang telah disumpah, tiba-tiba menghilang saat dipanggil oleh majelis hakim untuk didengarkan kesaksiannya di pengadilan.
Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Mukhtari dengan hakim anggota Budi Setyawan,dan Hilarius Grahita itupun merasa kesal dan menunda sidang.
Persidangan itu sendiri pada awalnya mengagendakan pemeriksaan para saksi. Ada empat saksi yang akan didengarkan kesaksiannya pada persidangan itu. Mereka berasal dari Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Batang, Ryan Patigor Hutabarat dan Bedwind Kurniangga selaku Staf KUPP. Sedangkan saksi satunya berasal dari PT Aquila Transindo Utama (ATU).
Sedangkan Direktur Utama PT ATU yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir. Alasannya, masih berada di luar kota.
Sebelum didengarkan kesaksiannya, ketiga saksi yang hadir disumpah terlebih dahulu dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa. Selanjutnya ketiganya diminta menunggu di luar menunggu giliran untuk didengarkan kesaksiannya.
Namun setelah saksi Ryan Patigor Hutabarat dan Bedwind Kurniangga didengarkan kesaksiannya, sekitar pukul 15.30, saksi dari PT ATU dipanggil ketua majelis hakim Mukhtari. Tapi yang dipanggil tidak juga kunjung memasuki ruang sidang.
Atas kondisi tersebut, sidang diskors sementara, kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum mencari saksi. Sebagian jaksa mencari berkeliling gedung PN Pekalongan. Termasuk ada yang berusaha menelpon saksi tapi tidak ada jawaban. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan keesokan harinya.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan besok (Rabu, 26/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi serta saksi ahli," ujar Hakim Ketua, Mukhtari.
Disisi lain, pada persidangan itu sendiri saksi Ryan Patigor dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa dan hakim terkait perannya sebagai pengawas. Bahkan majelis hakim beberapa kali tampak bertanya pada saksi dengan nada tinggi.
Terutama terkait pola pengawasan terhadap layanan jasa pandu dan tunda di kawasan Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
Hakim Hilarius Grahita menganggap KUPP selaku pengawas pelabuhan lalai. Hakim menganggap kinerja KUPP masih sangat kurang.
Pada persidangan tersebut, terdakwa Rosi Yunita didampingi dua penasihat hukum yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH. (don)