Usai Jambret, Residivis Nabrak Mobil

Senin 13-09-2021,12:20 WIB

WONOPRINGGRO - Sial benar nasib residivis satu ini. Setelah sukses menjambret tas, motornya menabrak mobil saat berusaha kabur. Apesnya lagi, saat kecelakaan ada anggota Polsek Wonopringgo yang tengah patroli. Akibatnya, ia harus menikmati hasil kejahatan dengan kembali meringkuk di tahanan.

Adalah Demas Apriyogi (22) warga Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo, pelaku jambret. Ia menjambret tas perempuan di Jalan Raya Pegaden Tengah Wonopringgo pada Jumat (10/09/2021).

Informasi yang diperoleh, aksi penjambretan terjadi Rabu (08/09/2021) sekira pukul 20.30 wib, saat korban AR bersama suaminya US asal Medono Kota Pekalongan berkunjung ke rumah anaknya di Desa Menjangan, Bojong. Korban mengendarai sepeda motor Beat dengan posisi US mengendarai. Sedangkan AR membonceng dibelakang.

Sekira pukul 21.00 wib, korban sampai di simpang 3 Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah. Namun tiba-tiba dari arah belakang samping kiri, tersangka DM menarik tas selempang milik korban di bawah ketiak. Pelaku menarik tas dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.

Setelah sukses menjambret tas, tersangka DM kabur ke arah selatan atau Karanganyar dengan kecepatan tinggi. Namun apes, kurang lebih 300 meter tersangka menabrak Mobilio dari arah belakang hingga motor bagian depan rusak.

Saat terjatuh ada petugas dari Polsek Wonopringgo yang sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan ke Polsek Wonopringgo.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria membenarkan adanya penjambretan tersebut. Kata dia, tersangka diamankan anggota saat berusaha kabur usai menjambret. "Saat tersangka kabur menabrak mobil, dan ternyata ada tas bukan miliknya. Setelah ditanya ternyata hasil jambretan dan akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Wonopringgo, " katanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pada tahun 2018 ia pernah ditahan karena membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan.

Saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan. Oleh polisi, Pelaku DM dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Tersangka mengaku menjambret dengan cara membuntuti calon korbanya. "Uang rencana untuk membeli rokok, " ungkapnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait