Pelayanan Uji KIR Mulai Dibuka

Rabu 29-04-2020,13:20 WIB

**Tak Patuhi Imbauan, Pengemudi Dilarang Masuk Uji KIR

DISEMPROT DISINFEKTAN - Kendaraan yang akan diuji KIR disemprot dulu dengan disinfektan.

KAJEN - Setelah sempat ditutup selama hampir satu bulan akibat pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan mulai membuka pelayanan uji KIR, Selasa (28/4/2020).

Pelayanan uji KIR di tengah wabah corona ini pun diperketat dengan memberlakukan protokol pencegahan Covid-19.

Kepala Dishub Kabupaten Pekalongan Wahyu Kuncoro, mengatakan, setelah ditutup selama satu bulan, pelayanan uji KIR di Dishub Kabupaten Pekalongan kembali dibuka, Selasa (27/4/2020). "Untuk KIR dimulai hari ini dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan protokol Covid-19," kata dia.

Disebutkan, jam pelayanan pendaftaran uji KIR pun dipangkas satu jam dari kondisi normal. Hari Senin - Kamis, jam pendaftaran uji KIR dibuka pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dan pada hari Jumat mulai 08.09 WIB hingga 10.00 WIB.

"Kondisi kendaraan harus sudah ready untuk memudahkan pemeriksaan, pengemudi menggunakan masker dan diperiksa suhu tubuhnya, dan kendaraan yang akan KIR disemprot disinfektan khususnya di kabin," terang Wahyu.

Selain itu, lanjut dia, area tunggu menerapkan konsep physical distancing. "Petugas dilengkapi masker, pelindung mata, dan sarung tangan. Kondisi pelayanan tetap berjalan dengan prinsip mematuhi protokol yang ada," kata dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait