Peristiwa meninggalnya Sugimin (52) anggota DRPD Sragen warga Dusun Karangnongko RT 10 RW 03, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, yang ditemukan meninggal tidak wajar, ternyata karena diracun oleh seorang wanita berinisial N yang selama ini jadi mitra bisnisnya.
"Wanita berinisial N itu meracun korban sampai tiga kali dengan cara memasukkan racun tikus ke kapsul obat diare," kata Kompol Aidil Fitri Syah Wakapolres Wonogiri, di samping Kasat Reskrim AKP Aditya M Ramadhani, Kamis (18/4).
Setelah dilakukan olah kejadian perkara, ternyata keterangan saksi yang mengatakan korban ditemukan tergelatak di tepi jalan, tepatnya utara SMP Negeri 1 Wonogiri, hanya keterangan palsu.
Yang benar, korban dibawa putar-putar menggunakan mobil oleh N, baru setelah tak sadar dibawa ke RSUD Wonogiri. (rmoljateng)