Sebelumnya diberitakan, dengan adanya perubahan SKB empat menteri, kebijakan pemberlakuan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada awal tahun 2021 diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Untuk Kabupaten Pekalongan, apakah kebijakan pembelajaran tatap muka akan diberlakukan atau tidak masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh Satgas Covid-19 tingkat kabupaten.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Siti Masruroh dikonfirmasi Radar, Jumat (27/11/2020), menyatakan, pada prinsipnya pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB empat menteri diperbolehkan. Menurutnya, selama ini pun diperbolehkan tapi khusus pada zonasi hijau dan kuning.
"Kemarin tanggal 20 November, beberapa kementerian telah mengumumkan perubahan SKB empat menteri. Yang tadinya diizinkan sesuai dengan zonasi dampak Covid yang dikeluarkan oleh Pusat. Dengan SKB yang baru ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah yang dianggap lebih tahu, " terang Masruroh. (had)