Arena Judi Dadu di Kebun Bambu Digerebek, Seorang Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa 30-06-2020,18:00 WIB

KAJEN - Sebuah Arena judi Dadu di Kebun Bambu di Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong, Selasa (30/06/2020), digerebek anggota reskrim Polsek Bojong. Adapun dalam penggerebekan pada dini hari tersebut seorang pelaku Budi Eko Silukarno (35) warga Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Data dihimpun bahwa sebelum penggerebekan anggota kerap mendapat laporan dari warga setempat bahwa di sebuah Kebun Bambu Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong sering dijadikan ajang judi dadu atau kropyok. Adanya aduan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Ternyata saat anggota melakukan penyelidikan benar terdapat sejumlah orang berkerumun di Kebun bambu masuk wilayah Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong asyik bermain judi. Anggota dengan berpakaian preman langsung menyergap lokasi hingga sejumlah pelaku lari kalang kabut.

Sementara Budi Eko tak dapat berkutik karena kepergok petugas sehingga tak dapat melarikan diri. Adanya sejumlah barang bukti dilokasi anggota langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Bojong.

Kapolsek Bojong AKP Suhadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa anggota telah menangkap pelaku judi dadu di Kebun Bambu Desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong. Menurutnya penggerebekan bermula adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktik perjudian di tempat tersebut.

"Benar tempat tersebut dijadikan judi dadu. Namun, pada saat dilakukan penangkapan hanya satu yang berhasil diamankan. Sedangkan, pelaku yang lain kabur," terangnya.

Adapun narang bukti yang disita dari perjudian tersebut yaitu satu buah tempurung kelapa, selembar bekas spanduk warna putih, berukuran + 100 cm x 70 cm yang terdapat gambar mata dadu 1 sampai 6. Kemudian tiga buah biji dadu warna hitam, 9 buah lilin, satu buah lampu LED dan aki untuk penerangan, dan uang tunai sebesar Rp 66 ribu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," tandasnya.(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait