Armada Rusak, Angkot Sulit Lolos Uji KIR

Rabu 01-07-2020,11:40 WIB

*Kondisi Armada Rusak

*Jadi Hambatan Urus Izin Trayek

KOTA - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) mengeluhkan kondisi yang mereka alami saat ini. Keluhan itu disampaikan dalam kegiatan public hearing Raperda perubahan Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek di ruang sidang DPRD belum lama ini.

Ketua Kojamas Slamaran, Sulaiman Ali mengatakan bahwa kondisi sebagian besar armada jurusan Slamaran-Pelabuhan sudah tidak layak. Hal itu berdampak pada saat melakukan uji KIR. Berbagai kerusakan yang terjadi seringkali membuat armada tidak lolos uji. Hal itu kemudian juga berdampak para perpanjangan izin trayek yang salah satu syaratnya adalah lolos uji KIR.

"Sehingga kami mohon agar Pemkot Pekalongan mempunyai kebijakan untuk mempermudah dalam proses uji KIR terutama untuk angkot Slamaran-Pelabuhan sehingga kami tidak kesulitan dalam memperpanjang izin trayek," harapnya.

Keluhan yang sama disampaikan Ketua Paguyuban Pekerja Angkutan Kota (PPAK) THR-Pelabuhan, Taufik Zein. Dia menyatakan bahwa angkot di Kota Pekalongan saat ini seperti sudah mati dan tak ada lagi yang bisa diharapkan. Termasuk serbuan angkutan online yang makin marak membuat angkot makin trpinggirkan.

"Sopir-sopir ini sudah kesulitan. Begitu juga para pemilik angkot yang memiliki kesulitan yang sama. Mereka harus mengurusi bagaimana mengganti berbagai onderdil armadanya padahal harganya selangit. Jadi harapan kami Pemkot maupun DPRD ini bisa memberikan perhatian dengan memberi keringanan atau bantuan untuk kami agar tetap eksis di Kota Pekalongan," kata Taufik.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono menjelaskan bahwa terkait kondisi angkot rusak dan berpengaruh pada hsil uji KIR, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika bagian-bagian tersebut masuk dalam aplikasi.

"Jika untuk bagian yang diuji dengan alat yang tidak terhubung dengan aplikasi mungkin kami masih bisa membantu karena memang kondisi angkot sedang kesulitan. Tapi jika bagian yang diuji ini terhubung dengan aplikasi dan peralatan komputer ya kami tidak bisa berbuat banyak. Karena sudah ada standar yang diterapkan dalam sistem tersebut," jelas Totok, sapaan akrabnya.

Sementara terkait keluhan tingginya harga onderdil, dirinya menyarankan agar sopir angkot membuat semacam paguyuban atau koperasi yang nantinya bisa menjadi wadah untuk penyediaan onderdil yang dibutuhkan. Sehingga dengan adanya koperasi atau paguyuban maka bisa mencari onderdil dengan harga paling murah dan dapat dijual secara terjangkau.

Mengenai perubahan Perda yang tengah dibahas, dikatakan Totok yang mendasari adalah keluarnya Permen dan PP yang menyangkut dengan syarat-syarat perpanjangan izin trayek. Ada dua perubahan utama yang ada dalam Raperda yakni menyangkut syarat badan hukum untuk perpanjangan trayek dan juga masa berlaku izin trayek.

"Untuk badan hukum, dalam Perda yang dulu banyak sekali mulai dari PT, yayasan, perseorangan pun boleh. Tapi dalam Raperda ini hanya diatur empat badan hukum yang boleh mengajukan izin tratek yakni BUMN, BUMD, perseroan terbatas dan koperasi. Kedua yakni tentang masa berlaku izin trayek yang sebelumnya hanya lima tahun, dalam Raperda diatur akan berlaku selama perusahaan masih berdiri. Ini akan sangat menguntungkan," tandasnya.

Selain kepala Dinhub, dalam public hearing juga hadir ketua pansus, M Bowo Leksono sebagai narasumber dan juga sekretaris pansus, Nashrullah yang bertindak sebagai moderator.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait