Asal Bermanfaat, Pemkab Siap Dukung Omnibus Law

Selasa 10-03-2020,14:35 WIB

TENUN - Bupati Batang, Wihaji, saat melihat proses pembuatan kerajinan tenun di Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem.

BATANG - Bupati Batang, Wihaji, ikut menanggapi polemik draf Omnibus Law yang diajukan Pemerintah Pusat. Asalkan bermanfaat untuk percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, Wihaji menyatakan siap mengamankan kebijakan tersebut.

"Saya setuju selagi manfaatnya buat rakyat Indonesia, karena kepala daerah merupakan tangan panjangnya pemerintah pusat yang ada di daerah," tutur Wihaji, belum lama ini.

Ia juga berharap, seandainya draf tersebut berkaitan dan menyangkut pemerintah daerah, tentunya harus dikomunikasikan, dan dikoordinasikan untuk bisa saling berdiskusi. "Kalau komunikasinya baik, kami akan ikut mensosialisasikannya agar masyarakat paham," ujarnya.

Dikatakannya, Pemkab Batang sudah memeiliki 11 peraturan daerah yang dilakukan Omnibus Law atau dijadikan satu. "Harapan saya, ada juga peraturan bupati ataupun surat keputusan bupati yang berkaitan teknis akan kita ringkas agar efektif, efisien dan memangkas anggaran," jelasnya.

Menurutnya, semangat Omnibus Law untuk memperpendek aturan karena selama ini banyak aturan yang tumpang tindih. Sehinga tata kelola pemerintah terkait dengan yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. "Saya kira negara berpikir positif untuk perbaikan bersama," ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait percepatan investasi dengan melakukan Omnibus Law di Batang, nilai investasinya sudah sampai triliun rupiah. Bahkan di tingkat Jawa Tengah, Kabupaten Batang sudah nomor dua setelah Kota Semarang. Pertumbuhan ekonomi Batang juga mencapai 5,72 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, Pemkab Batang telah melakukan penyederhanaan peraturan terutamanya untuk investasi. Hal tersebut untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Untuk pelayanan perizinan, Pemkab Batang sudah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Hal ini untuk mempermudah masyarakat maupun investor membuihkan perizinan dan rekomendasi dinas teknis, yang sudah ngantor di MPP," ujarnya.

Bahkan, Pemkab Batang juga sudah menghilangkan izin gangguan, dan proses perizinan sudah dipercepat apabila persayaratannya lengkap dan tidak menyalahi aturan.

"Di MPP kita juga sudah ada aplikasi perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), untuk izin usaha kecil menengah dalam satu jam sudah jadi," pungkasnya. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait