ASN Kemenag Diduga Sikat Dana BOS Madrasah Rp 8 Miliar

Rabu 17-11-2021,05:31 WIB

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AK akan menjalani penahanan dan dititipkan ke Rutan Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat-1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait