Awas, Jangan Sampai Muncul Klaster Baru

Senin 06-07-2020,13:40 WIB

*Izinkan Hajatan, Bupati Ingatkan Protokol

BATANG - Sempat mati suri karena terdampak kebijakan penanganan Covid-19, para pelaku seni dan jasa hiburan di Kabupaten Batang kini mulai bernafas lega. Pasalnya, aktivitas hajatan yang menjadi ladang usaha mereka saat ini mulai kembali diizinkan pelaksanaannya, meski dengan ketentuan protokol kesehatan mengikat.

Bupati Batang, Wihaji, pun mewanti-wanti jangan sampai muncul klaster baru penularan Covid-19 dari acara hajatan. Karena itu, penting bagi semua untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Mulai hari ini kegiatan penyelenggaraan hajatan seperti pernikahan dan pentas seni sudah diizinkan untuk diadakan kembali," ujarnya, Jum'at (3/7/2020).

Izin penyelenggaraan hajatan itu, kata Bupati, telah dituangkannya dalam surat edaran Nomor 556/1143/2020, tertanggal 25 Juni 2020. "Jadi, surat edaran ini mengatur ketentuan khusus bagi pelaku entertainment agar sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi keamanan bersama, agar terhindar dari penularan Covid-19. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.

Kendati demikian, lanjut Bupati, masyarakat harus tetap mematuhi batasan-batasan dan aturan yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, ukur suhu badan, sampai tempat cuci tangan. "Sebagai catatan, yang kita perbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan yakni kawasan desa/kelurahan yang masuk kategori zona hijau," terangnya.

Adapun ketentuan khusus yang harus dipenuhi bagi penyelanggara hajatan dan pentas seni antara lain membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan diverifikasi oleh Gugus Tugas Covid-19 serta melakukan penataan tempat duduk dengan jarak minimal satu meter.

"Kemudian, jumlah undangan juga kita batasi, maksimal 30 orang agar tidak terjadi penumpukan. Selain itu, waktu pertunjukan maksimal durasi 2,5 jam," jelas Bupati.

Ia juga berpesan, agar para personel entertainment untuk selalu memastikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan. "Semua peralatan musik maupun sound system harus dalam keadaan bersih, sarana prasarana harus disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan. Lalu, untuk penyanyi maupun artis dan MC harus selalu menggunakan pelindung mic atau cover mic," tegasnya.

Ia mengatakan, khusus bagi tamu dari luar kota, harus membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19 yang dikeluarkan dari instansi yang bersangkutan. "Bagi tamu yang sedang sakit flu atau demam, balita, serta lanjut usia tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kegiatan," katanya. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait