Awas, Sudah 260 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Kamis 28-07-2022,13:28 WIB

SEMARANG - Kasus dugaan penyekapan 54 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ternyata bukan kasus baru. Sepanjang 2022, sebanyak 260 WNI di negara itu yang mengalami kasus serupa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, Kamis (28/7). Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin berangkat kerja ke Kamboja.

"Informasi dari Dubes RI di Kamboja, sepanjang tahun ini saja sudah ada 260 WNI yang mengadu tertipu. Dan nampaknya, jumlah itu akan bertambah terus," katanya.

Sampai saat ini lanjut dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedubes RI di Kamboja terkait kasus penyekapan 54 WNI. Pemantauan terus dilakukan karena pihak Kemenlu dan Kedubes RI di Kamboja sedang bekerja.

"Kami pantau terus dan koordinasi aktif. Kami harap kawan-kawan TKI yang di sana baik-baik saja," ucapnya.

Dari data sementara, Sakina mengatakan ada warga Jawa Tengah yang menjadi korban dugaan penyekapan itu. Setidaknya ada 10 warga asal Jateng yang berada dalam rombongan.

"Yang dari Jateng ada 10 orang, tapi kami update terus dan komunikasi dengan mereka untuk memastikan mereka aman," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo gerak cepat menangani laporan warga terkait dugaan penyekapan 54 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Laporan itu diterima Ganjar lewat media sosial dari seorang warganet dengan akun @angelinahui97. Warganet tersebut melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.

Ganjar pun meminta Disnakertrans Jateng untuk segera melakukan pengecekan dan ditindaklanjuti. Perintah itu langsung dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Laporan itu langsung dicek dan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.

Para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, call center dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan mengunakan agency perseorangan dengan setiap WNI yg berangkat dengan agency yang berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan, bahwa dimungkinkan dalam tiga hari kedepan akan diperdagangkan.

Sejauh ini, Pemprov Jateng sudah melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Perlindungan PMI. Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, dan sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas setempat Pihak KBRI juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait