KAJEN - Sebagai organisasi, Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Pekalongan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh para anggota. Karena itu, Bahurekso diharapkan bisa memberikan pendampingan hukum bagi kades, khususnya yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Demikian diungkapkan Kepala Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Setyo Mimpuno, saat ditemui Kajen, Selasa (28/7/2020) kemarin. Ia menjelaskan, pendampingan hukum merupakan salah satu upaya organisasi memberikan bantuan hukum, hingga langkah terbaik dalam menyikapi kondisi sosial dan politik di desa.
"Bahurekso perlu selalu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), di mana kita meminta saran masukan agar langkah dan kebijakan kepala desa di lapangan tidak melanggar aturan hukum," ungkap pemilik sapaan Tio ini.
Tio sendiri digadang-gadang menjadi salah satu kandidat Ketua Bahurekso dari Kecamatan Kajen. Dalam menggalang dukungan dari teman-teman sesama kades, dia memastikan tak perlu melakukan lobi-lobi dengan uang. Melalui ide program tatanan hukum serta peningkatan pembangunan desa, Tio optimis mampu mearup suara peserta Musda nanti.
Tio yang pernah menjadi ASN di DPU Kabupaten Pekalongan, pun memiliki cukup pengalaman di bidang pembangunan prasarana jalan. Dia menilai masih banyak keluhan warga atas kondisi jalan poros atau penghubung desa yang terbengkalai karena belum tersentuh perbaikan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu disikapi oleh Bahurekso agar bisa mengusulkan peningkatan status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten, sehingga kewenangan dan penganggarannya bisa dialokasikan dari APBD.
"Bahurekso harus mempunyai visi agar desa maju bersama, sehingga informasi ataupun link dari kementrian dan lainya harus kita terbuka dan membantu sesama desa. Karena majunya kabupaten adalah majunya sebuah desa," pungkasnya. (jun)