SEMARANG - Irma Isdianingrum lumpuh sejak 10 tahun silam, setelah mengalami kecelakaan bermotor. Perempuan 43 tahun itu, kini menggantungkan hidup pada ibu dan dua anaknya. Beruntung, ia mendapat bantuan dari Baznas Provinsi Jawa Tengah, yang membantunya merawat asa kembali sehat.
Saat disambangi Sabtu (15/1/2022), Irma ditemani sang bunda Ngadini (66). Ia bercerita, putrinya itu telah ditinggal cerai oleh sang suami, tak lama setelah mengalami kecelakaan.
Setelahnya, Ngadini pun harus menanggung biaya perawatan plus hidup serta edukasi kedua anak Irma, Wirda dan Faiz.
"Saya cari bantuan untuk anak saya rasanya cunthel bumpet (tidak ada jalan). Lalu akhirnya saya ke Baznas Provinsi Jawa Tengah. Di situ layanannya baik, sampai kemudian saya ditelepon dan dapat bantuan," ujarnya.
Irma melalui ibunya Ngadini pun mendapatkan bantuan Baznas, berupa uang perawatan sebesar 5 juta rupiah. Dengan uang itu, Ngadini bersyukur bisa membeli sediaan popok sekali pakai, mengganti selang makan, hingga mencukupi kebutuhan makan anaknya itu.
Baznas Jateng Bantu 984 Orang Sakit
Kisah Irma adalah satu dari ratusan orang yang mendapatkan bantuan dari Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2021, sebanyak 984 orang, mendapatkan bantuan yang berasal dari zakat, infak dan sedekah ASN di Pemprov Jateng.
Total bantuan bagi ratusan orang itu berjumlah Rp 11.069.787.000. Besaran santunan yang diberikan bervariasi, bergantung pada kondisi kesehatannya.
Adapun, total penghimpunan Zakat, Infak dan Sodaqoh 2021 mencapai Rp 57.231.379.957.
Pelaksana Pelatihan Tenaga Kerja Mustahik Produktif Baznas Jateng Rajimin mengatakan, banyak yang mengajukan proposal bantuan untuk warga sakit. Syaratnya mudah, cukup menunjukan data pribadi seperti tanda pengenal, kartu keluarga, riwayat kesehatan dari rumah sakit serta bukti dokumentasi.
Ia menyebut, berbagai kalangan masyarakat dapat mengajukan proposal bantuan. Asal, mereka memenuhi persyaratan penerima zakat. Selain itu, akan ada verifikasi dari kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) yang tersebar hingga kelurahan dan kecamatan.
"Ada 8 asnaf (kriteria penerima zakat) di antarnya fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin,fisabilillah dan ibnu sabil. Kalau di negara kita cuma ada 7 asnaf, sebab kita tidak ada perbudakan atau hamba sahaya," sebutnya, Jumat (7/1/2021).
Secara umum, ia menyebut proses pemberian bantuan dilakukan dari pengajuan di tingkat desa atau melalui Baznas tingkat kabupaten/kota. Namun, untuk mereka yang sakit bantuan bisa diberikan lebih cepat.
Selain itu, untuk orang sakit proses pengajuan bisa dilakukan oleh keluarga atau tetangga dekat.
"Kalau orang sakit pertimbangannya bisa lebih cepat. Namun harus tetap kita cek. Misalnya saya, mengetahui ada tetangga saya sakit jantung bocor, ia bolak-balik ke RSUP Kariyadi. Saya juga boleh mengajukan orang tersebut untuk menjadi penerima. Nanti syarat administrasi akan saya berikan," ungkap Rajimin.