Banyak Pekerja Keagamaan Belum Miliki Jaminan Sosial

Jumat 10-06-2022,13:40 WIB

*BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Dengan Kemenag

KAJEN - Banyak pekerja sektor keagamaan belum miliki jaminan sosial. Padahal mereka berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Agar pekerja sektor keagamaan miliki perlindungan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan teken MoU dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenag Kabupaten Pekalongan dilakukan di Aula Kemenag Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/6/2022). Selain itu, diselenggarakan pula sosialisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan.

Hadir dalam giat itu di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Farah Diana, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Sukarno, kepala KUA, penyuluh agama, kepala sekolah MA, MTs, dan MI, serta perwakilan pegawai non PNS di lingkup Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Farah Diana, mengatakan, ruang lingkup perjanjian kerja sama itu adalah optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan. "Jadi yang akan kami lindungi di sini itu pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan. Itu yang tenaga pendidik dan kependidikan," kata dia.

Ada pula penyuluh agama, dan pegawai pemerintah non PNS. Selain itu, dijalin pula kerja sama dalam hal edukasi kepada jajaran di bawah Kemenag Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, ada sekitar 2 ribuan pekerja sektor keagamaan yang menjadi sasaran kerja sama itu. Diakuinya, masih banyak pekerja sektor keagamaan belum miliki jaminan sosial.

"Masih banyak yang belum masuk. Jadi prosentasenya itu masih belasan persen dari total potensinya. Jadi kami memang baru melakukan perjanjian kerja sama hari ini. Insya Allah dengan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan satu sinergi antara BPJS Ketenegakerjaan dengan Kemenag Kabupaten Pekalongan. Ini bisa segera terimplementasi apa yang kita kerjasamakan," ungkapnya.

Saat memberikan sambutan di acara itu, Farah menyampaikan, jaminan sosial ini filosofinya seorang pekerja itu harus miliki harkat dan martabat sebagai seorang pekerja. Artinya, pada saat ia melakukan aktivitas bekerja dia mengalami risiko, maka dia dapat jaminan sosial. "Artinya, dia tidak lagi menghiba kepada orang lain pada saat mengalami risiko musibah tadi. Yang sering terjadi saat ini adalah banyak pekerja kita tabungannya habis untuk mengobati dirinya sendiri karena tidak ada perlindungan. Banyak sekali guru, tenaga pendidikan, guru-guru ngaji yang belum mendapatkan jaminan sosial," katanya.

Programnya, kata dia, ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Ditambah lagi ada jaminan kehilangan pekerjaan.

"Minimal bapak ibu memiliki dua jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Paling tidak dua itu saja sudah bisa mewakili jaminan sosial yang harus dimiliki oleh seorang pekerja," ujar dia.

"Rupiahnya ndak seberapa. Jika dibandingkan semangkok bakso atau sebungkus rokok itu lebih mahal. Hanya sekitar Rp 12 ribu. Itu untuk satu bulan perorang. Itu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," lanjut dia.

Jaminan kematian diberikan dalam bentuk santunan kepada ahli waris. Meninggal dunia dalam bentuk apapun akan diberikan santunan, apakah itu karena meninggal biasa atau karena kecelakaan kerja. "Kalau kecelakaan kerja yang akan diterima lebih besar," imbuhnya.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit, terutama rumah sakit pemerintah dan beberapa rumah sakit swasta. "Pada saat musibah, lakukan perawatan, sampai sembuh tidak lagi keluarkan biaya. Iurannya ndak seberapa tapi manfaatnya luar biasa," tandas dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait