Barang Bukti Dari 43 Tindak Pidana Dimusnahkan

Selasa 09-06-2020,18:49 WIB

Barang bukti hasil tindak pidana ini akan dimusnahkan. (Triyono)

KAJEN - Selasa (9/6/2020), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana. Adapun pemusnahan dilakukan di halaman Kajari setempat.

Barang bukti kasus tindak pidana tersebut meliputi narkoba, judi, pelanggaran undang-undang kesehatan, dan uang palsu. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari kepolisian.

Semua barang bukti merupakan hasil tindak pidana sebanyak 43 perkara. Di antaranya perjudian sebanyak 15 perkara, uang palsu satu perkara, obat-obatan atau pelanggaran undang-undang kesehatan 12 perkara, dan 15 perkara narkotika.

Kajari Kabupaten Pekalongan Mardani kepada sejumlah awak media menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk barang bukti yang ada di kejari kami musnahkan dengan cara dibakar supaya tidak bisa digunakan lagi,'' tegasnya.

Adapun puluhan barang bukti berupa uang palsu, obar-obatan, sarana atau alat perjudian, dan lain-lain ini merupakan hasil tindak pidana mulai bulan September hingga Mei. Tujuan pemusnahan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah harus segera dilakukan eksekusi. Kemudian juga untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab apabila barang bukti, terutama barang-barang terlarang seperti narkotika dan sabu tarata terlalu lama disimpan maka nanti dapat berdampak dugaan yang macam-macam sehingga harus segera dimusnahkan. Di samping itu, kalau tidak segera dimusnahkan maka akan disalahkan lantaran tidak mengikuti ketentuan undang-undang.

Adapun yang lebih penting lagi, ketika ada mutasi dari jajaran kejaksanaan negeri Kabupaten Pekalongan sehingga akan kesulitan untuk menginventarisir barang-barang bukti terebut.

''Dari 43 perkara tersebut, yang paling banyak adalah tindak pidana perjudian dan narkotika yakni 15 perkara,'' tandasnya.

Sementara itu, saat pemusnahan berlangsung, semua barang bukti sebelumnya diletakkan dii meja beserta arsip perkara tindak pidana. Kemudian Kejari Kabupaten Pekalongan, Mardani memulainya dengan membawa barang bukti pil dan dimasukkan ke dalam tong yang terbakar. Setelah itu, sejumlah pejabar di lingkungan Kejari secara bergantian memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di dalam tong.

Sedangkan barang buktu berupa handphone maupun alat timbang narkotika tidak ikut dibakar. Sebab hal ini cukup membahayakan lantaran dikhawatirkan bisa meledak sehingga sejumlah petugas setempat menghancurkannya dengan menggunakan palu. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait