Baru 44,83 Persen Lahan Milik Pemkab Pekalongan yang Telah Disertifikat

Selasa 07-07-2020,15:51 WIB

KAJEN - Guna menginventarisasi tanah pemerintah, Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan KPK dan BPN melakukan kegiatan sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (7/7/2020).

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi menjelaskan bahwa inventarisasi tanah pemerintah itu sangat penting karena Kabupaten Pekalongan termasuk kaya. Punya pengalaman tentang pemanfaatan tanah Pemerintah.

Hal pertama yang harus dilakukan yakni menginventarisir tanah pemerintah yang sudah tercatat maupun belum. "Yang sudah tercatat sudah menjadi aset kita," ujarnya.

Kedua, tanah pemerintah yang belum tercatat harus segera dicatat kemudian dilegalisasi sertifikatnya. Nanti akan dibantu oleh pihak BPN sehingga Pemkab Pekalongan punya sertifikat untuk seluruh tanah pemerintah.

"Fokusnya sendiri ada di dua kecamatan yakni Kedungwuni dan Wiradesa, karena dulu adalah aset desa kemudian sekarang menjadi aset pemerintah karena daerah tersebut sudah dijadikan kelurahan," pungkasnya.

Kedungwuni dan Wiradesa sendiri daerahnya cukup luas dan banyak aset yang dimiliki oleh Pemkab Pekalongan. Oleh karena itu, nantinya akan digunakan agar lebih optimal seiring dengan perkembangan daerah Kedungwuni dan Wiradesa.

Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Pekalongan (@radarpekalongan) pada 7 Jul 2020 jam 5:35 PDT

Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi mengatakan bahwa maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan kesamaan pemahaman persepsi pemangku kepentingan terkait output dan outcome dari pelaksanaan kegiatan inventarisasi tanah instansi pemerintah.

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan serta rencana kerja sinergi tentang penginstegrasian data pertanahan di Kabupaten Pekalongan," jelasnya.

laporan tentang perkembangan pen serfifikatan aset tanah pada tahun 2020 sebanyak 35 dari sejumlah 75 bidang pendaftaran sertifikat tanah. Sehingga secara keseluruhan sampai saat ini ada sebanyak 581 bidang telah disertifikat dari total 1.282 bidang atau 44,83% dari total aset tanah di Kabupaten Pekalongan.

"Harapannya dalam kegiatan ini untuk memperoleh data tekstual dan spasial seluruh bidang tanah instansi pemerintah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di seluruh Kabupaten Pekalongan. Tujuannya untuk mewujudkan ketersediaan basis data tanah instansi pemerintah yang akurat dan mutakhir," harapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini