Batal Berangkat, 747 Calhaj Belum Ajukan Pengembalian Dana

Senin 08-06-2020,19:00 WIB

TUNJUKKAN - Kasi PHU Kemenag Batang, Luthfi Hakim saat menujukkan lampiran Surat KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. NOVIA ROCHMAWATI

BATANG - Sebanyak 747 Calhaj di Kabupaten Batang batal untuk beribadah haji tahun ini. Pasalnya Pemerintah RI melalui Kemenag resmi membatalkan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020. Meskipun batal, para calhaj dari Batang sampai kini belum ada yang memproses pengembalian biaya pelunasan ibadah haji.

"Di Batang sendiri sudah ada 747 calhaj yang tercatat sudah melunasi hingga 30 Mei kemarin. Dan sesuai dengan keputusan pemerintah, untuk tahun ini penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan. Sehingga tahun ini 747 calhaj tersebut belum bisa berangkat ke tanah suci. Dan hingga sekarang belum ada calhaj yang meminta pengembalian biaya pelunasan hajinya," terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Batang, Luthfi Hakim saat diwawancarai Radar Pekalongan, Senin (8/6/2020).

Dijelaskan, saat ini memang belum ada calhaj yang mengajukan pengembalian dana pelunasan ibadah haji. Hanya saja sudah ada beberapa calhaj yang berkonsultasi terkait kemungkinan tersebut. Beberapa diantaranya berniat mengajukan pengembalian biaya pelunasan untuk keperluan lain yang lebih urgent.

"Beberapa sudah ada yang konsultasi. Hanya saja memang baru sebatas konsultasi saja. Mereka ada yang berniat untuk mengajukan pengembalian, karena akan digunakan untuk keperluan lain. Dan mereka pun menyanggupi akan melakukan pelunasan kembali ketika akan berangkat haji jika berangkat tahun depan," imbuhnya.

Untuk prosedur pengembalian biaya pelunasan haji ini pun cukup mudah. Pemohon diharuskan membawa sejumlah dokumen. Seperti fotokopi buku rekening BPS-BPIH dan menujukkan aslinya, fotokopi KTP-el dan aslinya, serta nomor kontak pemohon. Permohonan diajukan langsung ke Kemenag, dan akan langsung diproses. Untuk pencairan dananya bisa ditunggu hingga sembilan hari pasca pemohonan.

"Untuk sosialisasi di masa pandemi ini kami sampaikan secara online dan mitra kami di lapangan. Kami gunakan media sosial, dan juga berikan pemberitahuan ke KUA dan penyuluh agama di Kabupaten Batang. Tapi memang hingga saat ini belum ada yang mengajukan pengembalian biaya pelunasan," pungkas lelaki yang berdomisili di Gringsing ini. (Nov)

Tags :
Kategori :

Terkait