Bawa 67 Gram Ganja, Dua Pemuda Ditangkap

Rabu 04-09-2019,12:30 WIB

KOTA - Sebanyak dua orang pemuda, W (30), warga Desa Duwet, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dan A (25), warga Desa Karangdadap, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Jumat (30/8) dini hari.

DITANGKAP - Kapolres AKBP Ferry Sandy Sitepu memeriksa kedua tersangka pengedar ganja yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, dengan barang bukti daun ganja kering seberat 67,5 gram, kemarin (3/9). WAHYU HIDAYAT

Keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan karena kedapatan membawa dan atau menguasai satu bungkus daun ganja kering seberat 67,5 gram.

Ketika dimintai keterangan, salah satu tersangka, A, mengaku dirinya sebelumnya disuruh oleh seorang temannya berinisial U untuk mengambil satu paket daun ganja di sebuah lokasi. Setelah diambil, ganja tersebut akan diantarkan ke U.

Setelah mengambil dan mengantarkan ganja tersebut, tersangka akan diberi sebagian ganjanya oleh U. "Saya disuruh teman dari Bojong untuk mengambilkan barang tersebut, kemudian mengantarkannya. Sewaktu mau ambil itu, saya juga minta diantar oleh satu teman saya," katanya.

Hanya saja, apa yang dilakukan tersangka itu diketahui anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Petugas kemudian menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti ganja seberat 67,5 gram dari tersangka.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, menjelaskan kasus tersebut masih akan dikembangkan lagi. "Pengakuan tersangka, mereka hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil dan mengantarkan barang tersebut. Hasil pemeriksaan, tersangka diduga juga sebagai pemakai dan akan dikasih bagian setelah mengantarkan barang tersebut," jelas Kapolres saat ekspos kasus tersebut di aula mapolres setempat, Selasa (3/9).

Saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait