KOTA - Gara-gara kedapatan menyimpan dan menguasai empat butir psikotropika, seorang pemuda yang berprofesi sebagai nelayan harus berurusan dengan polisi.
Pemuda berinisial D (31), warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota karena kedapatan tanpa hak menyimpan, membawa, dan atau menguasai psikotropika berupa tiga butir Riklona dan satu butir Alprazolam.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaidi, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Senin (27/1/2020) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Manggis, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Dijelaskan Kapolres, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Salak sampai Manggis digunakan untuk transaksi obat terlarang.
"Selanjutnya petugas Reskrim melakukan penyelidikan ternyata benar terjadi transaksi penjualan obat terlarang. Pada pukul 16.00 ada seorang pemuda melakukan transaksi jual beli obat terlarang selanjutnya petugas mendekati pemuda tersebut. Saat digeledah, didapati tiga butir Riklona dan satu butir Alprazolam yang masih disimpan dalam tas hitam milik pelaku yang dicangklong di pundak kanannya," jelas Kapolres.
Tersangka berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pekalongan Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Tersangka D mengaku kalau pil Riklona dan Alprazolam itu akan ia pakai sendiri. "Untuk saya pakai sendiri. Sudah sekitar satu tahun ini saya pakai obat-obatan tersebut," katanya. (way)