Bawa Handphone Curian, Kodir Ditangkap Polisi

Selasa 26-03-2019,14:00 WIB

KAJEN - Gara-gara kedapatan membawa Handphone hasil curian, Kodir alias Moncong (23) warga Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, Senin (25/3) karena telah membawa dan menyimpan barang bukti tindak kejahatan.

Kodir diperiksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. (dok Polres Pekalongan)

Menurut Kapolsek Kedungwuni, AKP Prisandi Tiar, tersangka diamankan dari hasil penyelidikan polisi terkait kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Raya Sidodadi Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka Kodir mengaku bahwa handphone yang dia bawa diperoleh dari temannya yang bernama Kintel yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Pekalongan dalam kasus lain," ungkap AKP Prisandi Tiar.

Kapolsek Kedungwuni menambahkan, saat ini Kodir masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwuni. "Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat yang ancaman hukumannya empat tahun hukuman kurungan," tandas AKP Prisandi.

Tags :
Kategori :

Terkait