Bawa Ratusan Butir Dextro, Warga Tirto Ditangkap

Jumat 27-09-2019,17:30 WIB

DITANGKAP - Seorang remaja yang kedapatan membawa ratusan butir dextro ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.

KOTA - M (18), warga Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa 216 butir pil dextrometerphan, Minggu (22/9) malam.

Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Rohmat Ashari mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi bahwa di daerah Dadirejo, Tirto diduga sering ada transaksi narkoba dan atau obat-obatan.

"Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota kami melakukan penyamaran. Akhirnya bisa menangkap tersangka dan mengamankan barang buktinya," jelas Rohmat Ashari, saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (25/9).

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 216 butir pil dextro yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan uang tunai Rp200.000.

Sementara, tersangka, M, mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya, S. Dia mengaku hanya disuruh S untuk mengantarkan barang tersebut ke seseorang. Ia pun merasa kalau dirinya dijebak. "Saya tidak tahu kalau ternyata itu dextro. Dulu saya memang pernah pakai. Saya menyesal," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait