Bawaslu Kembalikan Dana Pilkada

Sabtu 11-04-2020,14:35 WIB

**Karena Pilkada Diundur, Bisa Untuk Covid-19

POTONG TUMPENG - Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi memotong tumpeng dalam peringatan sederhana hari jadi Bawaslu ke-12, Kamis (9/4/2020) pagi.

KAJEN - Dengan adanya pandemi Covid-19, Bawaslu RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 diundur 12 bulan atau 1 tahun. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan mengembalikan anggaran Pilkada yang belum digunakan ke Pemkab Pekalongan pada bulan April 2020 ini.

"Anggaran per April ini kita akan kembalikan ke Pemkab Pekalongan, karena sesuai instruksi Bawaslu RI yang mana uang itu mungkin bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Pekalongan. Dari total anggaran yang ada, mungkin sekitar 5 hingga 10 persen yang sudah digunakan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi di sela-sela pemotongan tumpeng dalam rangka peringatan hari jadi Bawaslu ke-12 tahun, Kamis (9/4/2020). Seperti diketahui, anggaran Pilkada di Bawaslu Kabupaten Pekalongan sendiri sekitar Rp 7,2 miliar.

"Untuk nanti ketika kita aktif lagi setelah satu tahun, kita akan menunggu juknis lebih lanjut. Apakah nanti itu bisa dicairkan lagi, apa kita NPHD lagi, atau mungkin kita dibekap dari APBN, kita tidak tahu," lanjut dia.

Dikatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, ada tiga opsi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, yakni ditunda tiga bulan, enam bulan, dan opsi ketiga ditunda selama 12 bulan atau 1 tahun. Namun dari Bawaslu RI sendiri, kata dia, penundaan yang paling tepat adalah penundaan 12 bulan atau 1 tahun, karena untuk persiapan anggaran dan belum diketahui kasus Covid-19 ini akan berakhir sampai berapa bulan. "Sehingga kita ambil waktu yang paling lama," ujar dia.

Dikatakan, per 1 April 2020 ini Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan juga sudah diberhentikan sementara, sehingga mereka sudah tidak menerima honor.

"Namun kita tekankan mereka untuk tetap menjaga integritas dan netralitas, karena mereka statusnya masih panwas tapi panwas pasif. Jika sewaktu-waktu tanpa seleksi mereka bisa diaktifkan kembali. Jika mereka tidak netral, tidak bisa kita aktifkan kembali karena menyalahi salah satu persyaratan," ujar dia.

BAKTI SOSIAL

Sementara itu, hari jadi Bawaslu ke-12 di tengah wabah corona juga diperingati secara sederhana. Di Kabupaten Pekalongan, kata Fahmi, sesuai instruksi Bawaslu RI dengan adanya wabah Covid-19 mengedepankan tema soliditas kebangsaan melawan Covid-19. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) donor darah dengan panwas se-Kabupaten Pekalongan pada tanggal 7, 8, dan 9 April, dan baksos di jalan dengan membagikan masker.

"Untuk kegiatan Bawaslu sendiri di tengah wabah seperti ini kami tetap melakukan pendidikan pengawasan dan pendidikan pemilu melalui medsos dan lainnya. Kita tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat tapi salah satu fungsi dari pengawasan untuk memberikan pendidikan pemilu bisa tercapai," imbuh dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait