Namun, perlu benar-benar diperhatikan, khususnya bagi pelaku usaha yang menjual mobil dengan insentif ini. Penjual wajib membuat faktur pajak PPnBM DTP dan harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN ke Kantor Pajak terdaftar sebagai laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah. Karena apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka PPnBM DTP ini dapat ditagih kembali.
Relaksasi PPnBM ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi. Mampu tidaknya kebijakan ini mendongkrak perekonomian di segmen otomotif sangat bergantung pada masyarakat. (red)
Penulis : Qonitah - Pekalongan