**Sebesar Rp 2.018.161
KAJEN - Meski belum ada rapat Dewan Pengupahan, namun sudah beredar besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan 2020 di Media Sosial (Medsos). Besaran UMK sedebsar Rp 2.018.161. Angka UMK yang beredar tersebut tidak jauh dengan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2019 senilai Rp1.859.885.
Besaran UMK di Medsos tak hanya Kabupaten Pekalongan tahun 2020, tapi juga UMK daerah lain. Seperti Kota Pekalongan, Batang, Pemalang dan daerah se Jawa Tengah. Meski belum benar keabsahannya, namun angka tersebut sesuai dengan perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Yakni naik 8,51 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yaitu 2019.
Pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, ketika dikonfirmasi adanya angka UMK tahun 2020 yang beredar di Media Sosial menyatakan bahwa pada dasarnya dari Dewan Pengupahan terdiri dari SPN, Perusahaan, Akademisi, dan Pemkab, belum menggelar rapat.
"Kami dari SPN dan Dewan Pengupahan belum menggelar rapat, untuk angka juga belum diajukan. Karena untuk pengajuan angka harus ada survei terlebih dahulu, " katanya.
Namun angka UMK di Medsos senilai Rp 2.018.161 tersebut setelah dicek ternyata sesuai dengan kenaikan sesuai PP 78 yaitu 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Untuk rapat rencana baru akan kita laksanakan mulai minggu depan," lanjutnya.
Sedangkan angka yang keluar bisa saja sesuai ketentuan Gubernur dengan mengacu PP 78 tahun 2015. Untuk lebih pastinya angka yang hendak diajukan nanti sesuai hasil musyawarah Dewan pengupahan.
Hal senada diungkapkan perwakilan dari Disnaker Kabupaten Pekalongan, Tri Handaya. Kata dia, belum ada pengajuan angka untuk UMK 2020. Dijelaskan, untuk penentuan angka baru akan dibahas mulai minggu depan bersama Dewan pengupahan. "Kabupaten Pekalongan belum rapat Dewan pengupahan dan baru rencananya mulai. Minggu depan, " terangnya. (Yon)