Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinas PTSP dan Naker, Tri Haryanto, menerangkan, ada tiga persoalan yang diadukan dalam mediasi itu. Yakni, merumahkan pekerja, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, dan persoalan pensiun.
"Pekerja merasa proses merumahkan ini harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja tapi itu belum. Pekerja minta ini dievaluasi, agar sesuai prosedur yang ada," kata dia.
Dalam mediasi itu juga ditekankan untuk ditentukan batasan waktu untuk dirumahkan. Sebab, pekerja yang dirumahkan tidak ada kejelasan waktunya sampai kapan.
Dikatakan, pihak pengusaha yang diwakili oleh pengacara akan menyampaikan ke owner terkait keinginan dari para pekerja tersebut, dan solusi-solusi yang mungkin bisa dilakukan. "Minggu depan kita lakukan mediasi lagi," imbuh dia. (had)