*Berharap Pihak Desa Mau Membuka Leter C
KENDAL - Pemerintah Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, melakukan mediasi kepada dua keluarga yang saling klaim atas kepemilikan sebidang tanah berada di Dusun Sinom, desa setempat. Namun mediasi berjalan alot dan tidak ada titik tremu alias deadlock. Pihak desa pun berencana melakukan mediasi kembali sehingga nantinya akan mendapatkan kejelasan siapa pemilik sebenarnya dari sebidang tanah yang kini menjadi sengketa tersebut.
Saat ini lahan seluas 450 meter persegi yang di atasnya dibangun rumah milik cucu Senan itu diklaim masih menjadi milik ahli waris Reni bernama Agus Rofi'i. Sengketa tanah bermula saat Agus Rofi'i selaku anak Reni, pemilik lahan hendak membuat sertifikat lahan yang masih berbentuk Leter C, pada 2006 silam. Namun, keinginannya terhenti saat mengetahui tanah tersebut sudah bersertifikasi atas nama Jumiati, ahli waris Senan tercatat di BPN.
Kepala Desa Wungurejo, Paminto Harjo mengatakan, mediasi dilakukan dengan menhadirkan dua belah pikah untuk mencari solusi kejelasan atas lahan tanah yang dipersengketakan. Namun, mediasi yang berjalan sekitar 3 jam itu buntu, sehingga pemerintah desa mengangendakan kembali mediasi dua hari berikutnya. Pihak desa juga meminta kedua pihak keluarga membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah. "Akan kita mediasi lagi pada Kamis, mendatang. Nantinya Pemdes akan lihat data yang ada, diharapkan selesai," katanya.
Sementara itu, Agus Rofi'i mengatakan, sebidang tanah itu masih menjadi haknya sebagai ahli waris ibunya Reni. Pada 2006, ia kaget mendapati beberapa bidang tanah dalam satu blok sudah bersertifikat di BPN, termasuk lahan yang dinilai menjadi haknya.
"Kami pegang fotokopi Letter C-nya. Kita sudah pernah mediasi dengan pak Senan pada 2006, ibu saya waktu itu sudah meninggal. Pak Senan janji mau membayarnya, dan meminta rumah yang dibangun di atas lahan itu tidak dirobohkan," katanya.
Agus menyatakan, Senan bukan bagian keluarga dari ibunya Reni. Melainkan orang yang dibantu keluarganya untuk bisa tinggal sementara di atas lahan milik keluarga Reni. Namun hingga Senan meninggal, uang yang dijanjikannya untuk membayar tanah tak kunjung dipenuhi. Beberapa kali mediasi berlangsung hingga yang terakhir kali pada 2020 lalu. "Sempat mau dibayari Pak Senan tanhanya, tapi keburu meninggal dia," ujarnya.
Agus mengaku kecewa dengan putusan mediasi bersama perangkat desa. Pasalnya, mediasi tak kunjung ada hasil. Beberapa kali ia meminta pihak desa untuk membuka data Leter C tak kunjung mendapatkan respon. Karena dengan membuka Leter C akan nantinya akan menjadi jelas dan dapat diketehui duduk perkaranya.
"Pihak desa akan mediasi lagi. Kalau tidak kelar tetap kami akan turun ke lokasi. Bahkan akan kita tempuh jalur hukum. Kita pertanyakan juga dasarnya mana kok sekarang muncul sertifikat atas nama bukan ahli waris pemilik tanah," tandasnya.
Sementara Kuasa dari ahli waris Senan, Agung Sasongko mengatakan, pihaknya akan komitmen mengikuti serangkaian mediasi hingga selesai. Pihaknya juga siap jika diminta menunjukkan bukti-bukti perdata atas lahan tersebut. (lid)