KOTA - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Pekalongan untuk berbagi pengalaman terkait penerapan kode etik untuk seluruh anggota DPRD. Kedatangan rombongan BK DPRD Banyumas, diterima oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Pekalongan, Senin (14/2/2022).
Dalam kunjungan kerja kali ini, DPRD Banyumas ingin menggali bagaimana penerapan sanksi kepada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya mewakili teman-teman dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas ingin menggali bagaimana penerapan sanksi atau tindakan kepada anggota DPRD yang melanggar kode etik di DPRD Kota Pekalongan. Bagaimana BK menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak terjadi konflik berkepanjangan," tutur Wakil Ketua DPRD Banyumas yang juga pimpinan rombongan, Supangkat.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Sri Sumartiningsih menjelaskan, untuk pemberian sanksi maupun penanganan pelanggaran kode etik akan diserahkan ke masing-masing fraksi terlebih dahulu.
"Kalau di DPRD Kota Pekalongan, ketika ada kejadian pelanggaran kode etik DPRD biasanya dari Badan Kehormatan mendelegasikan ke masing-masing fraksi untuk diberikan nasehat dan memperbaiki diri dari personal yang bermasalah itu. Namun kebetulan di DPRD Kota Pekalongan belum ada pelanggaran yang benar-benar dikategorikan pelanggaran berat, paling hanya pelanggaran ringan, seperti ada anggota yang terlambat hadir ke Paripurna itu pun dengan kuantitasnya terlalu sering atau tanpa keterangan," jelasnya.
Dengan pendelegasian ke masing-masing fraksi, lanjutnya, diharapkan dapat meminimalisir adanya gesekan antar personal. Mengingat lembaga DPRD sangat rawan adanya kepentingan baik personal maupun golongan.(nul)