Nekad Todongkan Sebilah Pisau ke Korban
Dua dari tiga kawanan pencurian dengan kekerasan atau Rampok yang beraksi dimalam hari berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan, Jumat (04/3/2022). Dalam aksinya kawanan pelaku tak segan segan menodongkan sebilah pisau ke korban usai mendobrak pintu rumah.
Kedua tersangka berinisial FA Alias Vega (25) dan MC Alias Kecol (25) asal Wiradesa merupakan residivis. Sedangkan satu pelaku lainya ditetapkan sebagai buronan.
Peristiwa terjadi Jum'at (18/02/ 2022) sekira pukul 22.00 wib tepatnya di rumah Korban, Siski (38) beralamat di Desa Kadipaten Kecamatan Wiradesa istirahat didalam kamar. Kemudian Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 00.30 wib korban mendengar suara pintu belakang rumah di dobrak dengan suara "Brak" cukup keras hingga terbangun dan duduk di atas kasur.
Setelah itu dihampiri 2 orang laki-laki tidak dikenal kemudian salah satu orang tersebut menodongkan pisau ke arah badan korban dan bilang "duwet ndi duwet, nak gembor mati kuwe".
Korban bilang "aku ra duwe duwet" setelah iku korban membuka dompet dan mengasihkan uang sejumlah Rp. 230.000 dan setelah itu orang yang menodongkan pisau bilang lagi "Mas puo..mas puo".
Kemudian korban mengasihkan satu buah kalung mas dengan berat 10 gram dan 1 buah cincin mas dengan berat 3,3 gram kepada orang tersebut. Setelah dikasih pelaku meminta HP dan dikasihkan.
Setelah mengambil Hp orang tersebut keluar mebuka pintu depan dan diikuti orang yang membawa pisau kemudian korban mengikuti dan ternyata di depan ada 1 orang lainnya yang sudah menunggu di atas sepeda motor Yamaha Nmax. Adanya kejadian itu korban teriak minta tolong dan 3 orang tersebut pergi ke barat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000 dan melaporkan kejadian terebut ke Polsek Wiradesa.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan Jum'at( 4/03/2022) sekira pukul 02.30 WIB. "Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Wiradesa telah melakukan penangkapan di kos yang berada di Desa Mayangan, Wiradesa. Kedua tersangka yang merupakan residivis kini harus menjalani pemeriksaan labih lanjut di Mapolres, " katanya.
Adapun atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun. (Yon)