Bos PT Tipu Belasan Kepala Desa, Modus Tawarkan Pengadaan Mobil Siaga

Rabu 31-03-2021,18:41 WIB

KAJEN - Bos PT. Pena Artha Mulia, Heri Hermawan (37) Alamay Desa Pegongsoran Kecamatan/ Kabupaten Pemalang bergerak dalam pengadaan barang menipu belasan Kepala Desa dari berbagai daerah.

Adapun modus tersangka dengan menawarkan pengadaan mobil siaga, namun uang malah dibawa kabur. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai milyaran rupiah.

Tersangka yang juga mengaku sebagai Pemilik Media Penturaonline melakukan penipuan dan penggelapan di sejumlah daerah. Diantaranya Kabupaten Pemalang, Pekalongan, Brebes,Kudus, Tegal, Rembang dan lainya.

Heri Hermawan melakukan aksinya baru setahun berjalan dan diamankan atas dasar laporan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi yang menjadi korban. Dari laporan tersebut anggota Polsek Kesesi langsung melakukan koordinasi bersama Satreskrim Polres Pekalongan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan dilakukan pengejaran.

Tersangka Heri Hermawan, saat gelar perkara menyampaikan aksi dilakukan dengan menawarkan mobil siaga ke desa-desa. Kemudian setelah ada pembayaran dari desa desa sudah masuk mobil yang dikirim sengaja tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh desa. Selain itu beberapa desa memang tidak terkirim unitnya meskipun uangnya sudah masuk.

"Untuk mobil yang tidak dikirim ada 16 desa termasuk di Kabupaten Pekalongan ada 1, Pemalang, Tegal, Brebes. Sedangkan harga per unitnya untuk mobil Siaga Rp 204 juta," terangnya.

Diakui, selain kendaraan yang dirim tak sesuai desa yang lunas untuk surat surat kendaran tidak diberikan sehingga untuk meraut keuntungan bisa lebih tinggi.

Kapolres Pekalongan, AKBP Darno melalui Kasatrekrim, AKP Akhwan Nadzirin menegaskan penipuan dilakukan tersangka dengan menawarkan mobil siaga ke sejumlah kepala desa di wilayah Pantura seperti Brebes, Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan. Bahkan aksi tersebut juga pernah dilakukan tersangka di luar kota yakni Rembang dan Kudus.

''Tersangka melakukan aksinya di 16 desa. Dari semua unit mobil siaga untuk desa yang ditawarkan, beberapa di antaranya sudah dikirimkan ke desa, Kemudian ada juga armada mobil yang datang tidak sesuai dengan jenis mobil yang dipesan,'' jelasnya

Meski sudah dikirimkan, namun surat surat mobil siaga di desa belum tidak ada karena tersangka belum melunasi pembayaran ke dealer. Sedangkan dari pihak desa sendiri, sudah melunasi pembayaran armada mobil ke tersangka, tapi tidak dibayarkan.

Adaph tersangka diamanakan atas dasar laporan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi. Sebelumnya korban ditawari oleh tersangka pengadaan mobil siaga untuk kepentingan di desa. Korban pun menerima tawaran tersebut, lalu membayar biaya pembelian mobil siaga kepada tersangka dengan mentransfer uang melalui bank.

Namun setelah ditunggu beberapa lama, mobil itu tak kunjung dikirim sehingga korban pun curiga dan melaporkan hal itu ke polisi.

Mendapat laporan tersebut, kata Akhwan, langsung meminta anggotanya untuk menyelidiki kasus tersebut. Beberapa hari kemudian, tersangka akhirnya tertangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Pekalongan.

''Karena lokasinya di beberapa daerah, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tersangka beraksi,'' tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yakni pasal akumulatif dan alternatif. Adapun ancaman hukuman penjara bagi tersangka selama empat tahun penjara.(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait