*Ditemukan Upal Pecahan Rp 1.000 Hingga Rp 100 Ribu, Total Nyaris Rp 50 Juta
KEDUNGWUNI - Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan menggerebek pengedar uang palsu (upal) saat akan bertransaksi di Lapangan Bebekan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Polisi mengamankan tersangka Akhmad Taufik (51), warga Jalan Brigjen Katamso Kertonegaran Rt 02 Rw 03 Desa Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan pecahan upal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, puluhan upal pecahan Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu. Bahkan, polisi juga menemukan banyak upal pecahan Rp 1.000 dan Rp 5.000.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Pekalongan, pengungkapan kasus upal ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang beredarnya upal di wilayah Kedungwuni. Tim Buser pun melakukan penyelidikan di lapangan, dan memancing pelaku untuk ke luar dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Pada Rabu (4/9/2019), sekitar pukul 21.00 Wib di areal lapangan Bebekan di Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pelaku sepakat untuk bertemu dengan calon pembelinya ini.
Setelah diketahui pelaku membawa uang palsu, petugas dari Polsek Kedungwuni dan Unit Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku, petugas mendapati pecahan uang kertas Rp 100.000 palsu sebanyak 298 lembar yang dibungkus plastik bening, di bagian atas dan bawah masing-masing dilapisi uang kertas pecahan Rp 100.000 asli.
Setelah dilakukan interogasi yang mendalam tersangka juga menyimpan uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto. Saat rumah itu digeledah polisi menemukan uang kertas Rp 50.000 palsu sebanyak 223 lembar, pecahan uang kertas Rp 20.000 palsu sebanyak 81 lembar, pecahan uang kertas Rp 10.000 palsu sebanyak 75 lembar, pecahan Rp 100.000 palsu sebanyak 44 lembar, pecahan uang kertas Rp 5.000 palsu sebanyak 5 lembar. Selain itu, didalam kantong plastik warna putih terdapat ribuan lembar pecahan uang Rp 1.000 palsu atau tiruan sampai pecahan uang Rp 100.000 palsu atau tiruan. (had/yon)