KAJEN - Lantaran nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu sabu, Agung alias Tulang (24) alamat Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang diciduk anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan. Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti di Sibeduk Desa Kebonagung Kecamatan Kajen, Jumat (10/1).
Tersangka diamankan atas dasar informasi dari masyarakat ke anggota Satu Narkoba Polres Pekalongan. Adanya informasi itu Satnarkoba langsung membentuk Tim guna melakukan penyelidikan ke lokasi.
Anggota yang dilokasi sekira pukul 23.30 wib ternyata langsung mendapat kabar bahwa memang ada pemuda sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu. Tak lama kemudian anggota yang dilokasi melihat pemuda mencurigakan duduk di tepi Jalan Raya Bahurekso Dukuh Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen.
Tim pun langsung mendekati pemuda namun ia malah melarikan diri. Kecurigaan Tim akhirnya terbukti hingga akhirnya melakukan pengejaram dan pemuda ditangkap.
Meski sempat berontak pelaku tak bisa berkutik karena saat dilakukan pemeriksaan dan TIM mendapatkan sepaket Narkotika jenis sabu dengan terbungkus plastik klip transparan. Barang tersebut disimpan didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang dikeluarkan oleh terlapor dari saku celana sebelah kanan.
Setelah diperiksa, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya. Dengan adanya barang bukti selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom menegaskan bahwa tersangka diamankan ditepi Jalan Raya Bahurekso Dukub Sibeduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen sekira pukul 00.30 wib. Tersangka diamankan bersama satu laket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild. Kemudian HP Samsung J5 dengan dan Uang tunai tunai sebesar Rp. 40.000.
"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pekalongan. Adapun ancaman hukumannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " tegasnya.
Sementara dari hadil pemeriksaan, tersangka Agung mengaku menjadi kurir sabu belum lama. Ia hanya bertugas mengantarkan barang apabila ada pesanan yang tak jauh dari wilayahnya.(yon)