Buang Sampah Sembarangan, Penjual Martabak Diancam Denda Rp 50 Juta

Kamis 01-08-2019,20:25 WIB

MM, penjual martabak di Pasar Cuplik akan dimejahijaukan, Senin (5/8). Dia diancam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2011 pasal 43 tentang Pengolahan Sampah dengan hukuman maksimal tiga bulan dan atau denda Rp 50 Juta.

Ilustrasi penjual martabak. (Radar Solo)

Warga Tegal tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Dusun Ngrukem, Cobongan, Sukoharjo oleh tim saber sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sukoharjo Sunarto menjelaskan, jika sebelumnya DLH hanya melakukan pembinaan dan pembuatan surat penyataan bagi mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan, kali ini dinas terkait mengambil tindakan tegas. "Ini guna menimbulkan efek jera pada pembuang sampah sembarangan," tegas dia.

Kepala DLH Sukoharjo Agustinus Setiyono menandaskan, dibentuknya tim sapu bersih sampah sebagai upaya menekan tempat sampah liar di Kota Makmur.

Salah seorang tim sapu bersih sampah DLH Sukoharjo Wahyu Bhekti mengatakan, selama dua hari pihaknya mengawasi dua lokasi, yakni di Jalan Diponegoro (timur Griya Mulya) dan hari berikutnya di Jembatan Ngrukem.

Kemudian sekitar pukul 22.20, MM datang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa dua kantong plastik yang hendak dibuang sembarangan. Sebagai barang bukti, petugas menyita dua kantong plastik berisi sampah sisa jualan martabak serta video detik-detik MM hendak buang sampah sembarangan.

"Ini merupakan shock therapy agar tidak ada lagi oknum warga buang sampah sembarangan," tegasnya. (rs/rgl/per/JPR)

Tags :
Kategori :

Terkait