Nelayan Batang Demo Tolak PP 85 Tahun 2021

Rabu 29-09-2021,11:30 WIB

JAKARTA - Puluhan nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Batang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Direktorat Jenderal PSDKP, Selasa (28/9/2021) siang. Nelayan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dianggap memberatkan pelaku usaha di sektor perikanan tangkap.

Nelayan membentangkan sejumlah sepanduk berisi sejumlah tuntutan di depan Kantor KKP Direktorat Jenderal PSDKP. Tak hanya itu, mereka membuat pernyataan sikap dengan mengumpulkan tanda tangan dari sejumlah peserta aksi. Nelayan menganggap pemberlakukan PNBP sangat meresahkan, sekaligus memberatkan pelaku usaha di sektor perikanan tangkap.

Diketahui, pemberlakuan PP yang mulai efektif berlaku pada 20 September 2021 tersebut dinilai akan mematikan nelayan lokal dan berpotensi menguntungkan nelayan asing yang secara SDM maupun peralatan lebih unggul. Selain itu juga berisiko meningkatkan pengangguran terbuka, karena 20 ribu nelayan dan pekerja di sektor perikanan dipastikan akan terimbas.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo mengatakan, bahwa ada tiga alasan yang menjadi dasar penolakan PNBP itu, seperti pertama kenaikan tarif PNBP yang diberlakukan menapai 150 hingga 400 persen.

Kedua, tentang harga patokan ikan (HPI) yang ketentuan harganya tidak sesuai dengan daerah, dan ketiga masuknya nelayan asing maupun industri perikanan asing yang kembali beroperasi di Indonesia.

"Jadi dalam PNBP tersebut secara jelas ada komponen komponen yang dijadikan perhitungan dari Kementerian Keluatan untuk menentukan PHP, yang jumlahnya diluar akal sehat nelayan yang sekarang, yakni mencapai 400 persen lebih. Dan itu jelas sangat membertakan para nelayan, khususnya para pemilik kapal yang akan berimbas pula pada keberlangsungan hidup para nelayan Indonesia, khususnya nelayan Kabupaten Batang," jelas Teguh.

Ia mengatakan, DPC HNSI akan ikut melakukan upaya upaya penolakan terhadap isi dari PP 85 Tahun 2021 tersebut. "Harapan kami, aksi ini akan didengar oleh kementerian, khususnya Wahyu Sakti Trenggono, bahwasannya kebijakan yang beliau ambil sangat memberatkan nelayan Indonesia dan berpotensi mematikan sektor perikanan tangkap," katanya.

Ditambahkan dia, bahwa PP 85 Tahun 2021 memang akan diuji cobakan terlebih dahulu di dua pelabuhan, yakni Cirebon dan Tual. "Akan tetapi yang namanya aturan pasti berlaku secara nasional, dan itu lambat laun juga akan diterapkan di Batang, dan masyarakat nelayan Batang sangat keberatan dengan aturan itu," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Laut Sehat Kabupaten Batang, Diharnoko mengatakan, bahwa sedikitnya ada sekitar hampir 200 kapal di Batang terdampak diberlakuknya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang PNBP. "Hampir 200 kapal di Batang terkena imbas dari kebijakan itu, dari ukuran 30 GT ke bawah hingga 30 GT ke atas," ungkapnya.

Tidak hanya itu, total ada sekitar 20 ribu orang yang bergerak di bidang perikanan tangkap ikut terdampak dari penerapan PP Nomor 85 tahun 2021 tersebut. "Kalau kita dipaksakan dengan PP Nomor 85 tahun 2021 ini dengan membayar sebesar kenaikanya sangat keberatan. Kita angkat tangan dan tidak sanggup membayar karena pemilik kapal tidak dapat hasil," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak dilakukan revisi, dan tetap dipaksakan, maka para nelayan dan pemilik kapal siap melakukan mogok nasional. "Kami akan menghentikan seluruh operasional kapal dan tidak lagi akan memperpanjang izin kapal, karena sudah tidak mampu membayar tarif baru PNBP," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Satwas PSDKP Pekalongan, Tangguh Asrondi berjanji akan meneruskan aspirasi nelayan dan pemilik kapal ke pemerintah pusat dan pihaknya berharap keluhan nelayan bisa didengar oleh presiden. (fel)

Tags :
Kategori :

Terkait