KAJEN - Sebanyak sembilan perangkat desa (pamong) di Desa Kebunagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendapat sanksi dari kepala desa setempat. Dua perangkat desa bahkan diberhentikan dengan tidak hormat, dua orang diberhentikan sementara, dan lima perangkat lainnya mendapat sanksi administratif.
Berdasarkan data Radar, sembilan perangkat desa yang dikenai sanksi itu masing-masing Abdul Priyono (Kadus Tengah) dan Dian Murdiyanto (Sekdes) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; Budi Raharjo (Kadus Kabunan) dan Muh Khaerudin (Kadus Gutoko) berupa pemberhentian sementara dan penghentian tunjangan; dan sanksi administratif dan penarikan hak pengelolaan bengkok kepada Agus Munandar (Kadus Pagentan) dan Supadma (Kadus Sibedug).
Selanjutnya, sanksi administratif dan berangkat setiap hari dari pukul 07. 00 WIB - 16. 00 WIB kepada Surono (Kadus Mekaragung), Mudilah (Kadus Bubak), dan Pri Raharjo (Kasi Pemerintahan). Sehingga, dari seluruh perangkat desa yang ada di desa itu, hanya ada empat perangkat desa yang tidak dikenai sanksi.
Kepala Desa Kebunagung, Andi Kristiyanto, dikonfirmasi, Senin (30/12), menyatakan, sesuai aturan, kepala desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Menurutnya, sembilan perangkat desa itu dijatuhi sanksi karena secara nyata memberikan dukungan kepada salah calon pada Pilkades 2019. Selain itu, kata dia, kinerja mereka dinilai kurang maksimal seperti tingkat kehadiran di kantor balai desa tidak tertib. Apalagi, di desa ini sudah sejak dua tahun lalu menerapkan absensi dengan finger print, sehingga disiplin pegawai bisa terlihat.
"Saya memberikan sanksi sebelumnya sudah ada aduan dari warga. Sebelum sanksi dijatuhkan, pembinaan juga sudah saya berikan. Tahun-tahun sebelumnya sudah saya beri pembinaan. Sopo reti tahun-tahun iki iso kerjo, ternyata pada saat ending saya terakhir mereka seperti harimau ke luar kandang. Terang-terangan provokasi warga agar menjatuhkan saya. Perangkat itu harusnya netral dan ngedem-ngedemi warga," ujar dia.
Diterangkan, sekretaris desa langsung diberhentikan langsung tanpa peringatan 1, 2, 3, dan 4 karena dinilai 'all out' membela salah satu kandidat. Padahal, sekdes ini baru menjabat selama 1 tahun dan masih dalam masa pantauannya. "Yang diberhentikan kemarin ada dua. Yang satunya sudah SP 1 dan 2. Menjelang saya kemarin purna, dia tidak ada perubahan, sehingga pada saat itu saya beri surat pemberhentian sementara sebelum saya purna yang tahap pertama. Lha selama dalam masa pemberhentian sementara itu dia tidak ada perubahan perilaku, baru diberhentikan," terang dia.
Sedangkan perangkat desa lainnya, kata dia, diberi sanksi berdasarkan kinerjanya. "Warga pada protes sama saya atas kinerja mereka," ungkap dia.
Ia berharap, dengan adanya sanksi tersebut, perangkat desa ke depannya harus benar-benar mengabdi dan bekerja secara maksimal. "Jangan mangkat ra mangkat tetap mangan gaji buta. Dengan kejadian seperti ini untuk barometer desa-desa yang lain agar perangkat desa itu bisa bekerja semaksimal mungkin," tandas dia.
Sementara itu, Camat Kajen Agus Purwanto, dikonfirmasi terpisah mengakui ada pemberian hukuman baik ringan, sedang, maupun berat. Menurutnya, ada dua diberhentikan, dua diberhentikan sementara, dan lainnya teguran tertulis pertama dan kedua.
"Kita belum memanggil pihak-pihak untuk klarifikasi. Rencana nanti siang (kemarin siang) kita akan memanggil seluruh BPD, karena BPD sebagai mitra sekaligus kontrol pemerintah desa. Kami berupaya nanti memerankan fungsi BPD," terang dia.
Dikatakan, surat sanksi itu diberikan kepada perangkat desa dengan tembusan pihak kecamatan. "Dari delapan itu ada satu orang yang mengadu ke kami. Yang lain belum mengadu. Kita akan sikap itu, memfasilitasi, memediasi, kenapa bisa terjadi seperti itu," ujar dia. (had)