Buntut Pembubaran Hiburan Orgen Tunggal, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa 01-09-2020,10:05 WIB

KOTA - Sekelompok orang yang diduga merupakan oknum simpatisan ormas membubarkan hiburan organ tunggal musik dangdut yang digelar warga Kramatsari di Jalan Angkatan 66, Kramatsari, Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Sabtu (29/8/2020) malam.

Namun, langkah pembubaran acara hiburan yang digelar sebagai penutup peringatan Agustusan itu diwarnai aksi anarkis. Pelaku menggunakan potongan bambu saat membubarkan paksa acara tersebut. Bentrokan dengan warga pun terjadi. Sampai akhirnya, beberapa orang mengalami luka-luka, baik itu dari pihak warga setempat maupun dari oknum simpatisan ormas tersebut.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Pekalongan Kota, akhirnya polisi mengamankan 22 orang yang diduga sebagai pelaku aksi anarkis itu. Dari 22 orang tersebut, akhirnya 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota pada Minggu (30/8/2020) malam, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez bahwa kesebelas orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kapolres menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (29/8/2020) malam sekira pukul 22.45 WIB. Ketika itu ada sekelompok orang yang diduga oknum simpatisan ormas mendatangi lokasi dimana sedang ada acara hiburan organ tunggal musik yang diselenggarakan warga Kramatsari.

"Kelompok ini mendatangi warga dan melakukan pengrusakan dengan maksud untuk membubarkan kegiatan tersebut. Mereka melakukan tindakan anarkis dengan cara merusak atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap warga yang melakukan kegiatan," ungkap Kapolres, didampingi Dandim 0710/Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Komandan Batalyon (Dan Yon) B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto.

Ditegaskan Kapolres, pihaknya menggarisbawahi bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda, bahwa tidak ada aksi dari ormas maupun dari intoleran diberikan ruang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. "Itu diinstruksikan kepada seluruh Kapolres. Termasuk di Pekalongan Kota. Jadi tidak boleh ada aksi yang anarkis dari oknum simpatisan ormas untuk melakukan kegiatan itu," tandasnya.

Sesaat setelah peristiwa itu terjadi, imbuh AKBP Egy, jajarannya bersama Kodim dan Brimob bergerak cepat agar tidak terjadi kericihan lebih lanjut. "Berdasarkan informasi yang didapat intelijen, kami bersama-sama Bapak Dandim didampingi pula Bapak Danyon B Pelopor bersama personelnya dari Kodim dan dari Polres Pekalongan Kota langsung mendatangi TKP dan meredakan massa, karena di situ oknum ormas ini mendapat perlawanan dari warga," ungkapnya.

Situasi kemudian dapat ditenangkan, dan polisi mengamankan 22 orang yang diduga melakukan aksi anarkis. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, berdasar penyelidikan dan penyidikan terhadap 22 orang yang telah diamankan tersebut, serta berkat pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, akhirnya mengerucut menjadi 11 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 22 orang tersebut kita tetapkan 11 orang sebagai tersangka yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang. Namun sisanya yang 11 orang masih kita lakukan pendalaman," jelas Kapolres. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa potongan bambu dan kayu dipakai untuk tindak kekerasan.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksi pembubaran kegiatan hiburan yang digelar warga dan berakhir terjadinya aksi anarkis itu lantaran acara hiburan itu dinilai mengganggu warga yang sedang melaksanakan kegiatan keagamaan.

Kapolres AKBP Egy menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsidair 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dandim 0710/Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan mengimbau kepada semua warga masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kita hidup di dalam negara hukum, jadi sudah jelas masyarakat dan siapapun tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan anarkis maupun main hakim sendiri," tutur Dandim.

Ditambahkan Dandim, kalau memang ada di suatu wilayah ada kegiatan yang mungkin meresahkan masyarakat, dirinya mengimbau agar warga melaporkan kepada pihak berwenang sehingga tidak sampai terjadi tindakan main hakim sendiri.

Tags :
Kategori :

Terkait