KAJEN - Paska-Pilkades serentak 2019, sejumlah desa di Kabupaten Pekalongan masih bergejolak. Menjelang pelantikan calon kades terpilih yang direncanakan pada bulan Desember nanti, masih ada pihak-pihak yang belum menerima hasil Pilkades di desa hingga mempersoalkan dugaan pelanggaran yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, aksi paska pelaksanaan Pilkades di antaranya terjadi di Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Desa Tembelanggunung, Kecamatan Lebakbarang, Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, dan Desa Rogoselo, Kecamatan Doro. Aksi sebelumnya juga terjadi di Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, dan Desa Klesem, Kecamatan Kandangserang.
Persoalan di beberapa desa itu sudah bisa diselesaikan di tingkat pengawas kecamatan. Namun beberapa di antaranya masih belum menerima sehingga ada aksi susulan di tingkat kabupaten.
Salah satunya ratusan warga Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, menggeruduk Dinas PMD P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, kemarin. Massa yang sebagian besar kaum ibu ini menolak hasil Pilkades di desa itu, karena dinilai banyak dugaan pelanggaran. Di antaranya massa menilai P2KD tidak netral dan carut marut DPT.
Salah satu warga Kedungjaran Durasyid, mengatakan, DPT Pilkades di desanya tidak akurat, sehingga ada warga yang memiliki KTP tidak masuk DPT. P2KD, lanjut dia, dinilai tidak netral. "Sistem penyelenggaraan Pilkades di desa kami tidak beres," tandas dia.
Oleh karena itu, massa menuntut agar P2KD diproses sesuai dengan aturan, dan warga meminta keadilan proses Pilkades di desa itu.
Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Simatupang, menyatakan, Pilkades berbeda dengan Pemilu. Menurutnya, dalam Pemilu ada Gakumdu, sedangkan Pilkades tidak ada. Sehingga permasalahan yang ada di Pilkades diselesaikan di tingkat kecamatan.
"Apapun nanti keputusan dari timwas kecamatan harus diterima karena regulasi di Pilkades beda dengan Pemilu. Kami mohon mari diselesaikan dengan bijak. Jangan apa-apa 'pokoke' karena masyarakat Kabupaten Pekalongan itu warga yang santun," pesannya.
Camat Sragi Hasanudin, mengatakan, permasalahan seharusnya sudah bisa diselesaikan di kecamatan, namun warga ingin datang ke kabupaten.
"Sebenarnya laporan njenengan sudah kadaluarsa karena sesuai Perbup seharusnya sebelum 1x24 jam. P2KD sudah memberikan jawaban maka sekiranya dapat diterima dan legowo. Jawaban timwas kecamatan dan P2KD sama sejalan," kata dia.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Totok Budi M, saat dikonfirmasi adanya sejumlah aksi di beberapa desa paska Pilkades menyatakan, tahapan-tahapan Pilkades sudah dilalui sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga keabsahan hasil bisa dipertanggungjawabkan. "Kuncinya di timwas. Pemenang Pilkades berita acaranya sudah ada. Saksi juga berperan di situ," ungkap dia.
Jika masih ada aksi, kata dia, bagian dari dinamika suatu demokrasi. "Untuk pemahaman kepada masyarakat semua, Pilkades itu muaranya adalah Peraturan Bupati. Pilkades serentak sudah sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada," tandas dia. Menurutnya, berita acara hasil Pilkades sudah ada, sehingga tahapan pelantikan tetap akan berjalan. Bahkan, kata dia, ada wacana pelantikan Pilkades akan dimajukan waktunya, bukan tanggal 27 Desember karena bertepatan dengan hari Jumat. "Pak Afib masih mengajukan alternatif waktu pelantikannya. Memang rencana pelantikan berubah dari rencana awal," kata dia. (had)