Bupati Batang Minta Rakor KIP Tak Berhenti di Seremonial

Jumat 22-02-2019,13:10 WIB

Batang - Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Bupati Wihaji meminta seluruh stakeholder terkait untuk tak terjebak pada seremoni rapat koordinasi dengan tanpa tindak lanjut yang jelas.

ARAHAN - Bupati Wihaji memberikan arahan untuk peserta rakor keterbukaan informasi publik, kemarin, di aula bupati.

"Rakor ini harus ada hasil laporannya agar bisa dirumuskan menjadi kebijakan. Jangan berhenti di seremoninya saja," pesan Wihaji saat membuka Rakor Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di aula kantor bupati, Rabu (20/2) kemarin.

Dia mengatakan, Pemkab Batang sedang melakukan penataan untuk mendukung keterbukaan informasi, salah satunya melalui program smart city. Era industri 4.0 menurutnya menuntut perubahan radikal dalam penggunaan teknologi. Karena itu, aparat birokrasi juga dituntut berubah dengan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. "Kita memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu, bahkan sampai ke tingkat desa. Maka ini harus difungsikan secara optimal untuk melayani informasi publik," pinta Bupati.

Dijelaskan, tuntutan atas keterbukaan informasi publik berkonsekuensi pada kinerja pemerintah yang semakin terawasi di ranah publik. "Tetapi ini harus kita tangkap secara positif, bahwa kinerja aparat pemerintah harus lebih bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Bupati juga mengapresiasi OPD pelaksana KIP beserta PPID yang disebutnya sudah bekerja cukup baik dan bahkan beberapa kali mendapatkan penghargaan. "Hanya saja, mungkin belum terinformasikan secara baik ke masyarakat," imbuhnya.

Kepala Diskominfo Batang, Jamal Abdul Naser mengungkapkan, rakor KIP dimaksudkan agar perangkat daerah mampu meningkatkan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Rakor diikuti kurang lebih 100 orang, yakni dari PPID pembantu dari OPD ada 52 orang, PPID BUMD ada 5 orang, dan PPI desa 30 orang, dan PPID kecamatan 13 orang. "Lewat rakor ini, kita ingin mengoptimalkan peran dan fungsi PPID dalam memberikan informasi publik ke masyarakat. PPID tentunya kian mampu menyajikan dan mengelola informasi publik dengan baik," ujarnya. (fel/sef)

Tags :
Kategori :

Terkait