Bupati Batang Tak Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Jumat 29-05-2020,18:30 WIB

Bupati Batang didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

BATANG - Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Batang, secara resmi berakhir pada hari ini atau 29 Mei 2020. Bupati Batang, Wihaji memutuskan untuk tidak memperpanjangan penetapannya, sehingga danggap darurat resmi berakhir.

"Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 diputuskan sejak 31 Maret 2020 dan berakhir pada 29 Mei 2020. Saya memutuskan untuk tidak memperpanjang status tersebut," ungkap Bupati Wihaji saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5/2020).

Bupati Wihaji mengungkapkan, dasar tidak dilakukannya perpanjangan status tanggap darurat tersebut adalah surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 6 Tahun 2020. Surat edaran tersebut juga mendasari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan status Bencana Non Alam Covid- 19 sebagai Bencana Nasional.

"Surat itulah yang menjadi dasar bagi Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak perlu Iagi menetapkan status keadaan darurat Bencana Covid-19. Namun demikian, walaupun tidak tanggap darurat, tapi Gugus tugas tetap berjalan sebagai mana mestinya," jelas Wihaji.

Bupati memaparkan, pemkab akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri dalam mengawal bersama penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal. Diantaranya dengan terus mensosialisasikan kebiasaan gaya hidup sehatdi di tengah Pandemi, diantaranya dengan menggunakan masker, cuci tangan, penerapan physical distancing dan pola hidup sehat.

"Walaupun status keadaan tanggap darurat Bencana Covid-19 berakhir, namun jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Sosial Tunai (BST) tetap di terimakan bagi penerima manfaat. Sambil berjalan, kita juga melakukan evaluasi dengan merapikan data dan sistem agar bantuan tetap sasaran," tandas Wihaji. (don/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait