Bupati Ini Patok 'Harga' hingga Rp150 Juta Bagi ASN yang Ingin Duduki Jabatan Kepala Dinas

Kamis 08-12-2022,05:52 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu 7 Desember 2022 malam dalam kasus suap jual beli jabatan.

Sang bupati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan dibawa ke Gedung Merah Putih bersama sejumlah tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat.

Pada konferensi pers yang digelar di gedung KPK terungkap bahwa sang bupati diduga mengutip Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Bagi ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang yang diminta, maka dia akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.

"Besaran dugaan nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Sedangkan untuk teknis penyerahannya uang suap tersebut dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12) malam.

Dijelaskan, selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, Ra Latif memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah politikus PPP itu, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Firli melanjutkan Ra Latif melalui orang kepercayaannya lalu meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan dalam seleksi jabatan di Pemkab Bangkalan.

Adapun ASN yang sepakat untuk memberikan sejumlah uang ialah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja, diduga berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.

Dalam kasus ini, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat dijerat sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ra Latif sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ngopibareng/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait