*Pelaku Dua Kali Beraksi
KOTA - Dua orang remaja, YA (18) dan A (16), warga Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan, baru-baru ini.
Keduanya ditangkap setelah melakukan perampasan sebuah sepeda motor di sekitar SMPN 16 Pekalongan, Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Rabu, 21 Agustus 2019 malam. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menodongkan senjata tajam kepada korbannya. Adapun sasarannya adalah orang yang sudah mereka kenal, kemudian pura-pura diajak untuk pergi bareng, baru kemudian motor korban dirampas.
Dalam konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (25/9), Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus menuturkan kedua tersangka sempat buron selama 10 hari usai beraksi.
Dia menjelaskan, kasus pembegalan itu terjadi pada hari Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB di sebelah timur SMPN 16 Pekalongan. Kedua tersangka sudah merencanakan aksi tersebut.
Awalnya, pada malam itu sekira pukul 19.00, tersangka YA main ke rumah A dengan pacarnya di daerah Gama Permai. Setelah ngobrol sebentar kemudian naik motor berboncengan tiga kembali ke kosan pacar YA. "Di kosan tersebut, tersangka YA bilang ke A, sasaran siapa lagi nih," ungkapnya.
Lalu disusunlah sebuah rencana. YA dan A berbagi tugas. YA bertugas mengajak dan membawa Agung (korban, red), dengan berpura-pura untuk pergi bermain bersama. Kemudian, di lokasi yang sudah ditentukan, yakni di sekitar SMPN 16, A akan merampas motor korban.
"Dengan diantar pacarnya, YA menemui korban di kawasan lapangan Mataram. Dia pura-pura mengajak korban main ke daerah Kuripan dengan mengendarai motor Honda Vario 150 milik Agung. Selanjutnya mereka ke arah SMPN 16 Pekalongan sesuai rencana," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30, YA sudah melihat A di sekitar SMPN 16. Tersangka YA laku berhenti di sebelah timur sekolah tersebut.
Sewaktu berhenti itulah, A langsung mendekati YA, pura-pura minta tolong.
Begitu sudah di dekat korban, A langsung mengeluarkan sebuah pisau dapur dan menodongkannya ke arah korban, serta meminta secara paksa kunci kontak dan motor korban.
Ketika terjadi penodongan itu, YA pura-pura takut dan lari meninggalkan korban. "Selanjutnya A merampas motor korban dan kabur dari lokasi, meninggalkan korban sendirian di lokasi," jelas Lanus.
Esok harinya, A datang menemui YA sembari membawa motor yang berhasil dirampas dari korban. Motor tersebut telah dilepas plat nomornya maupun scotlight-nya. Mereka kemudian menawarkan motor tersebut melalui online. Lalu ada seseorang di daerah Subah, Batang, yang berniat untuk membeli motor tersebut seharga Rp3.650.000. Kedua tersangka kemudian mengantarkan motor itu ke pembelinya dengan cara 'COD'.
"Dari laporan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan. Akhirnya kedua tersangka berhasil kami tangkap. Mereka sempat buron selama 10 hari. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, dan sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka," imbuh Lanus.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku kalau aksi yang sama sudah mereka lakukan dua kali. Korbannya pun orang yang sudah dikenal tersangka. "Ini yang kedua kalinya. Kita juga melakukannya di daerah Tirto. Caranya sama, berpura-pura mengajak pergi main bareng," ungkap A.